
Batam, Keprisatu.com – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan perusahaan di Batam. Kali ini, seorang karyawan PT Wira Raja Indonesia, Dofianus Atok, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan perusahaan yang berada di Jalan Wiraraja Industrial Estate Blok A Nomor 3A, Kabil, Nongsa, Kamis (1/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga mengalami benturan benda tumpul pada bagian kepala saat berada di lingkungan kerja. Benturan pada bagian vital tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya harus mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk mendapatkan pertolongan. Namun, kondisi korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani penanganan medis.
Pantauan di Rumah Sakit Bhayangkara Batam menunjukkan adanya luka pada bagian kepala korban. Jenazah kemudian dipersiapkan untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Kupang, Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra membenarkan adanya peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Menurutnya, setelah kejadian korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
“Benar kejadian itu, korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya sore tadi,” kata Eko.
Eko menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Polresta Barelang. Jenazah Dofianus Atok telah dipulangkan ke kampung halaman dan didampingi oleh pihak keluarga dalam proses pemulangan tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan kejadian tersebut. Hingga saat ini, sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari karyawan dan juga kerabat korban. “Ada lima saksi yang sudah kita periksa hingga saat ini,” kata Agung.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan belum mendapatkan jawaban. Akhmad Maruf Amin selaku Presiden Direktur PT Wira Raja Indonesia telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat untuk meminta penjelasan terkait kecelakaan kerja tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Peristiwa ini menjadi perhatian, karena kecelakaan terjadi di dalam lingkungan perusahaan dan mengakibatkan seorang pekerja kehilangan nyawanya. Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum.
Dalam setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami luka berat maupun meninggal dunia, perusahaan pada prinsipnya memiliki kewajiban menjalankan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk melakukan penanganan terhadap korban, investigasi penyebab kecelakaan, serta pelaporan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Investigasi internal penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana kecelakaan terjadi, termasuk mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian dan mengidentifikasi faktor yang menyebabkan kecelakaan. Hasil investigasi juga diperlukan sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, kecelakaan kerja juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan dan proses jaminan kecelakaan kerja. Ketentuan mengenai keselamatan kerja dan pelaporan kecelakaan kerja antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi ketenagakerjaan dan aturan terkait pelaporan kecelakaan kerja.
Persoalan lain yang kini menjadi perhatian adalah apakah seluruh hak Dofianus Atok sebagai pekerja telah dipenuhi setelah dirinya meninggal dunia. Termasuk apakah perusahaan telah menjalankan tahapan pelaporan dan proses jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut belum dapat dipastikan karena hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Wira Raja Indonesia maupun mengenai proses penanganan dan pemenuhan hak korban. (pur)



