
Batam, Keprisatu.com — Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang disertai dugaan tabrak lari di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan MP (47) sebagai tersangka. Sementara dua orang yang menjadi korban yakni MA (33), pengendara sepeda motor, dan YC (39), penumpang sepeda motor yang dikendarainya.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, MA bersama YC mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu BP 2761 CR dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya.

“Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor korban mendekati mobil Honda Mobilio hitam BP 1754 AJ, yang dikemudikan MP. Mobil tersebut kemudian bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan,” kata Afid.
Akibat kecelakaan itu, sambung Afid, MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki yang dikategorikan sebagai luka ringan. Sedangkan YC mengalami benturan pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat.
Kasus ini mulai ditangani setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026). Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti sebelum meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (30/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA. Namun, karena akses jalan keluar cukup sempit, mobil yang dikemudikannya justru menabrak sepeda motor korban.
Persoalan menjadi lebih serius karena setelah kecelakaan, MP tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi. Ia juga tidak mendatangi lokasi kejadian maupun melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian, melainkan langsung pulang ke rumah.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Beat BP 2761 CR beserta STNK dan kuncinya, Honda Mobilio BP 1754 AJ beserta STNK dan kuncinya, serta satu buah SIM C atas nama MA. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika jarak pandang berkurang akibat kondisi udara dan asap.
“Kita meminta pengendara diminta menyalakan lampu, tidak terburu-buru, menjaga konsentrasi, serta segera memberikan pertolongan dan melapor kepada polisi apabila terjadi kecelakaan,” pesan Afid. (pur)



