Keprisatu.com – Perjalanan seorang tokoh tidak selalu dapat dibaca hanya dari jabatan yang pernah diemban atau gelar akademik yang disandang. Ada perjalanan yang lebih panjang, yakni bagaimana seseorang berinteraksi dengan masyarakat, memahami persoalan dari berbagai lapisan, kemudian membawa pengalaman tersebut ke dalam dunia hukum, pemerintahan, politik hingga akademik.
Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, SH, MH, MM, yang akrab disapa Romo, menjadi sosok yang menarik untuk dilihat dari perspektif tersebut. Dalam tulisan keduanya tentang Romo, Dr. H. Suyono, SE, MBA, MM, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Sina sekaligus Ketua Yayasan Syafri Amanah/Sekolah Islam Nabillah, mengajak pembaca melihat perjalanan tersebut bukan sekadar sebagai perjalanan karier, melainkan sebagai proses mempertemukan bahasa masyarakat dengan bahasa hukum dan konstitusi. Berikut tulisan selengkapnya:
Dari Bahasa Jalanan ke Bahasa Konstitusi Prof. DR. HM. Soerya Respationo, SH, MH, MM Ada sebuah perjalanan yang menarik untuk dibaca dari sosok Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, SH, MH, MM yang akrab disapa Romo.
Perjalanan itu bukan semata-mata tentang jabatan. Bukan pula sekadar tentang gelar akademik, ruang politik, atau profesi sebagai advokat. Lebih dari itu, ada perjalanan dari bahasa masyarakat menuju bahasa negara.
Dari percakapan informal di tengah masyarakat menuju bahasa hukum. Dari memahami keresahan orang biasa menuju memahami bagaimana negara seharusnya bekerja. Dan pada akhirnya, dari bahasa jalanan menuju bahasa konstitusi.
Jalanan adalah universitas kehidupan, ada hal-hal yang tidak pernah diajarkan secara lengkap di ruang kuliah. Bagaimana membaca karakter seseorang. Bagaimana menghadapi orang yang sedang marah. Bagaimana mempertemukan dua kelompok yang sedang berbeda kepentingan.
Bagaimana berbicara dengan orang yang tidak terbiasa menggunakan bahasa hukum. Dan bagaimana menjelaskan sesuatu yang rumit dengan bahasa yang sederhana. Semua itu adalah pelajaran kehidupan. Romo mempunyai perjalanan yang mempertemukannya dengan berbagai karakter masyarakat.
Di satu sisi ia berada di dunia hukum dan akademik. Di sisi lain ia bersentuhan dengan masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial. Dunia seperti itu mengajarkan satu hal penting: KOLUMNIS-DR.SYNO-2026 1 masyarakat tidak selalu berbicara menggunakan bahasa pasal.
Masyarakat berbicara menggunakan bahasa pengalaman. Bahasa kebutuhan. Bahasa keadilan yang mereka rasakan. Bahasa keresahan. Dan terkadang bahasa emosi. Seorang ahli hukum yang hanya memahami pasal, tetapi tidak memahami manusia, bisa saja benar secara teks tetapi gagal memahami persoalan.
Sebaliknya, orang yang hanya memahami realitas jalanan tetapi tidak memahami hukum akan kesulitan mengubah keresahan menjadi kebijakan. Di antara dua dunia itulah Romo menarik untuk dibaca.
Dari advokat menuju ruang konstitusi Profesi advokat memberi seseorang kesempatan untuk melihat hukum bukan hanya sebagai teori. Hukum hadir ketika seseorang merasa dirugikan. Hukum hadir ketika dua kepentingan bertabrakan. Hukum hadir ketika seseorang membutuhkan perlindungan.
Dan hukum hadir ketika masyarakat mempertanyakan: di mana keadilan? Dari pengalaman tersebut, perspektif seorang praktisi hukum tentu berbeda dengan seseorang yang hanya mempelajari hukum dari buku. Kemudian perjalanan itu membawanya ke dunia pemerintahan dan politik.
Di sana persoalannya menjadi lebih besar. Bukan lagi hanya bagaimana membela satu kepentingan, tetapi bagaimana membuat keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang.
Di sinilah bahasa hukum bertemu dengan bahasa kebijakan. Dan bahasa kebijakan bertemu dengan bahasa masyarakat. Romo kemudian mencapai fase akademik sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Batam.
Dalam orasi ilmiahnya, ia membahas persoalan harmonisasi kebijakan dan tata kelola antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam—sebuah persoalan yang sangat relevan dengan dinamika pemerintahan dan pembangunan Batam. Perjalanan tersebut menunjukkan perubahan ruang.
Tetapi ada sesuatu yang tetap: KOLUMNIS-DR.SYNO-2026 2 From the Desk of: Dr. H. Suyono, SE, MBA, MM Dosen Pascasarjana-Universitas Ibnu Sina Ketua Yayasan Syafri Amanah/Sekolah Islam Nabillah .
Persoalan masyarakat. Konstitusi bukan hanya milik gedung parlemen Bagi sebagian orang, konstitusi terdengar seperti sesuatu yang jauh. – Pasal-pasal. – Undang-undang. – Lembaga negara. – Mahkamah. – Parlemen. – Pemerintahan.
Padahal konstitusi sesungguhnya berbicara tentang sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan manusia: bagaimana kekuasaan dibatasi dan bagaimana hak masyarakat dilindungi. Ketika seorang warga mempertanyakan keadilan, di situ ada persoalan konstitusional. Ketika masyarakat mempertanyakan pelayanan publik, di situ ada persoalan tata kelola.
Ketika pemerintah membuat kebijakan, di situ ada tanggung jawab konstitusional. Ketika dua lembaga negara atau pemerintahan memiliki kewenangan yang bersinggungan, di situ diperlukan hukum tata negara untuk mencari titik harmonisasinya.
Karena itu, menarik ketika seseorang yang pernah berada dekat dengan berbagai lapisan masyarakat kemudian berbicara tentang konstitusi. Ia tidak hanya berbicara dari atas mimbar akademik. Ia mempunyai pengalaman melihat bagaimana aturan dirasakan oleh masyarakat.
Bahasa berbeda, persoalannya sama Mungkin inilah salah satu kekuatan seorang tokoh yang mempunyai pengalaman lintas dunia. Ia bisa duduk bersama akademisi. Bisa berdiskusi dengan praktisi hukum. Bisa masuk dalam forum pemerintahan. Bisa berbicara dengan politisi. Tetapi juga bisa duduk bersama masyarakat biasa. Bahasanya mungkin berubah. Istilahnya mungkin berubah.
Namun persoalan yang dibicarakan sering kali sama: bagaimana kehidupan masyarakat menjadi lebih baik? Dalam forum masyarakat yang heterogen, kemampuan seperti ini menjadi penting. Sebab masyarakat tidak pernah benar-benar seragam. Ada perbedaan kepentingan
Perbedaan profesi. Perbedaan latar belakang. Perbedaan cara berpikir. Bahkan perbedaan cara menyelesaikan masalah. Di sinilah seorang tokoh kadang berfungsi seperti jembatan. Ia tidak harus menghapus perbedaan. Ia hanya perlu membuat orang-orang yang berbeda itu tetap bisa berjalan di atas jembatan yang sama. Romo dan seni menerjemahkan Mungkin kata yang paling tepat bukan “menguasai”.
Tetapi menerjemahkan. Menerjemahkan keresahan masyarakat menjadi persoalan yang dapat dibahas secara hukum. Menerjemahkan bahasa hukum agar dapat dipahami masyarakat. Menerjemahkan dinamika politik menjadi pertimbangan kebijakan. Dan menerjemahkan perbedaan kepentingan menjadi ruang dialog. Kemampuan menerjemahkan seperti ini tidak selalu lahir dari gelar. Ia lahir dari perjalanan. Dari pengalaman. Dari perjumpaan dengan manusia. Dan dari kesediaan untuk mendengarkan. Dari “orang jalanan” menjadi orang yang memahami jalan kehidupan Ada satu hal yang sering dilupakan ketika kita membicarakan tokoh. Kita terlalu sibuk menghitung jabatan. Padahal jabatan hanya menjelaskan di mana seseorang pernah berada. Pengalaman menjelaskan apa yang pernah ia lihat.
Dan karakter menjelaskan bagaimana ia menggunakan pengalaman tersebut. Romo adalah contoh menarik tentang perjalanan lintas ruang itu. – Dari dunia advokasi. – Ke pemerintahan. – Ke politik. – Ke akademik. Dan tetap kembali kepada masyarakat. Itulah yang membuat perjalanan dari “bahasa jalanan” menuju “bahasa konstitusi” menjadi menarik.
Sebab keduanya sebenarnya tidak pernah benar-benar terpisah. Konstitusi berbicara tentang rakyat. Dan rakyatlah yang pada akhirnya merasakan apakah konstitusi bekerja atau tidak. Epilog: Ketika bahasa hukum kembali kepada manusia Pada akhirnya, hukum bukan tentang siapa yang paling pintar mengutip pasal.
Politik bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Dan akademik bukan tentang siapa yang paling tinggi gelarnya. Semua itu menemukan maknanya ketika kembali kepada manusia. Mungkin perjalanan Romo dapat dibaca dengan sederhana: ia pernah belajar membaca manusia sebelum berbicara tentang negara.
Karena itu, ketika bahasa jalanan akhirnya bertemu dengan bahasa konstitusi, yang lahir bukan sekadar teori. Melainkan perspektif. Perspektif bahwa negara harus memahami rakyatnya. Bahwa hukum harus hadir sebagai keadilan. Bahwa politik harus mempunyai ruang dialog. Dan bahwa perbedaan tidak selalu harus diselesaikan dengan pertarungan.
Kadang cukup dengan satu meja. Beberapa cangkir kopi. Dan seseorang yang berkata: “Kita boleh berbeda pendapat. Tetapi mari kita cari jalan keluarnya bersama.” Mungkin di situlah perjalanan seorang Romo Soerya menjadi menarik untuk terus dibaca. Bukan karena ia pernah berada di banyak panggung.
Tetapi karena ia mampu membawa pengalaman dari satu panggung ke panggung lainnya—dari masyarakat, hukum, politik, pemerintahan, hingga dunia akademik—lalu mengembalikannya lagi kepada masyarakat dalam bentuk gagasan. Dari bahasa jalanan, menuju bahasa hukum. Dari bahasa hukum, menuju bahasa konstitusi. Dan dari konstitusi, kembali kepada manusia.(*)
From the Desk of: Dr. H. Suyono, SE, MBA, MM Dosen Pascasarjana-Universitas Ibnu Sina Ketua Yayasan Syafri Amanah/Sekolah Islam Nabillah. (@syno.org-2026)




