Beranda Batam Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin, Nilainya Tembus Rp1,2 Triliun

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin, Nilainya Tembus Rp1,2 Triliun

Keterangan Foto: Keterangan foto : Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Gubernur Kepri Anshar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Walikota Batam Amsackar Ahmad, Kabareskrim Komjen Sahardianto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, BNN RI Diwakili Deputi Pemberantasan Irjen Aswin Sipayung, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Johnny Eddizon Isir, Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, Kepala Kodaeral Batam, perwakilan dari Kepala BPOM RI dan sejumlah Forkopimda Kepri, Saat Foto Bersama Menunjukan Barang Bukti di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Selasa (2/9) siang.

Batam, Keprisatu.com – – Jaringan penyelundupan internasional kembali digagalkan aparat penegak hukum di wilayah perairan Kepulauan Riau. Satgas Operasi Gabungan berhasil mengamankan 800 kilogram ketamin HCl, yang diduga diselundupkan melalui jalur laut. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai ekonomis mencapai Rp1,208 triliun.

Pengungkapan besar ini merupakan hasil sinergi BNN RI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI serta Polda Kepulauan Riau. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026) siang, yang dihadiri jajaran TNI, Polri, BNN, Bea dan Cukai, pemerintah daerah serta sejumlah instansi terkait.

Diantaranya Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Gubernur Kepri Anshar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Walikota Batam Amsackar Ahmad, Kabareskrim Komjen Sahardianto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, BNN RI Diwakili Deputi Pemberantasan Irjen Aswin Sipayung, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Johnny Eddizon Isir, Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, Kepala Kodaeral Batam, perwakilan dari Kepala BPOM RI dan sejumlah Forkopimda Kepri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran barang berbahaya yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda. “Pengungkapan ini juga menjadi tindak lanjut dari operasi sebelumnya pada awal Agustus 2026 terhadap kapal MV King Sun yang membawa sekitar 1,3 ton ketamin HCl,” ujarnya.

Berbekal pengembangan kasus tersebut, sambung Eko, penyidik Bareskrim Polri dan BNN RI menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola pergerakan serupa. Kecurigaan mengarah kepada Fusan Xing 1, kapal general cargo berbendera Komoro dengan nomor IMO 8921705.

Melalui pemantauan Automatic Identification System (AIS), aparat menemukan pergerakan mencurigakan, termasuk ketika kapal tersebut mematikan AIS pada 13 Agustus 2026 dan kemudian terdeteksi melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Asli berbendera Mongolia di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI dan Ditjen Bea dan Cukai RI. Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan bergerak dari Dermaga 99 menggunakan kapal BC 3005 menuju titik pencegatan. “Sehari kemudian, Sabtu (22/8), petugas berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap Fusan Xing 1 di perairan Anambas,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Fusan Xing 1 beserta seluruh awak kemudian dikawal menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pengawalan diperketat saat kapal tiba di perairan utara Lagoi pada Senin (24/8/2026), dengan dukungan kapal BC 2009 serta dua kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri.

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti setelah penggeledahan menyeluruh dilakukan di atas Fusan Xing 1. Satgas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram. Paket-paket tersebut disembunyikan di bagian steering room belakang kapal. Setelah menjalani identifikasi dan pengujian laboratorium, seluruh paket dinyatakan positif mengandung ketamin HCl dengan total berat mencapai 800 kilogram.

Tak berhenti pada Fusan Xing 1, petugas juga memburu MT Ashley yang sebelumnya terdeteksi melakukan aktivitas ship to ship. Kapal tersebut tiba di perairan Nongsa pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dengan pengawalan BC 3002. Pengamanan kemudian diperkuat unsur TNI AL melalui KRI Pulau Rangsang-707 dan KRI Tonda-631, serta kapal BC 2011, BC 1403, BC 1022 dan dua kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri. Namun, setelah digeledah menyeluruh, petugas belum menemukan barang bukti narkoba di atas MT Ashley.

Dalam perkembangan penyidikan, seorang warga negara Taiwan diduga memiliki peran penting sebagai manajer sekaligus pihak yang mengatur pengiriman 800 kilogram ketamin HCl tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Nilai fantastis barang bukti tersebut membuat pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar di wilayah Kepri. Dengan estimasi nilai mencapai Rp1,208 triliun, aparat memperkirakan penggagalan penyelundupan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Sinergi BNN, Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, Polda Kepri, TNI AL dan instansi terkait sekaligus menegaskan bahwa jalur laut Kepri yang berada di lintasan pelayaran internasional terus menjadi perhatian serius dalam upaya membendung jaringan penyelundupan lintas negara. (pur)