
Batam, Keprisatu.com – Kasus pembunuhan terhadap L yang terjadi di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 30 Agustus 2026, memasuki babak baru.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, tetapi juga menelusuri proses perekrutan dan penyaluran asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediaman korban.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum suami korban dari Premier Law Firm, Rudianto, S.H., M.H., M.H. Pihaknya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang hingga kini masih berada dalam suasana berduka atas peristiwa tragis tersebut.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak keluarga turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut. Apresiasi disampaikan kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Kapolsek Batu Ampar, serta seluruh personel yang dinilai telah menangani kasus tersebut dengan cepat dan profesional.
Menurut Rudianto selaku kuasa hukum keluarga korban, langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara ini memberikan rasa aman kepada keluarga korban sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Namun demikian, pihaknya meminta agar penyidikan dikembangkan sehingga tidak berhenti pada perkara pidana yang terjadi, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penyaluran ART.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aspek perekrutan tenaga kerja, termasuk mendalami proses penyaluran asisten rumah tangga oleh agen atau pihak penyalur terkait,” tegasnya.
Keluarga korban, lanjut Rudianto, juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam memberikan perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penyaluran pekerja rumah tangga. Mereka berharap pengawasan terhadap proses tersebut dapat diperkuat sehingga potensi persoalan serupa dapat dicegah dan peristiwa tragis seperti ini tidak kembali terulang.
Terkait munculnya informasi mengenai dugaan korban kerap berkata kasar kepada para pekerjanya, kuasa hukum menyampaikan adanya informasi berbeda berdasarkan keterangan seorang ART berinisial Y yang telah lama bekerja di kediaman korban.
Menurut Y, korban dikenal sebagai sosok yang baik dan disebut tidak pernah bertindak sewenang-wenang maupun berkata kasar kepada siapa pun, termasuk kepada para pekerjanya. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami selaku kuasa hukum yang mewakili keluarga korban berharap proses hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Batam menjalankan kewenangan masing-masing secara profesional agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum belum dapat menyampaikan kesimpulan lebih jauh karena proses hukum masih terus berjalan. Mereka mengimbau media dan masyarakat untuk menghormati privasi keluarga yang sedang berduka.
Pihaknya juga memastikan pendampingan dan bantuan hukum kepada keluarga korban akan terus diberikan hingga proses penanganan perkara tersebut selesai. (pur)


