
Batam, Keprisatu.com – Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota Samapta Polda Kepri, Natanael Simanungkalit (19), kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/8) siang. Agenda persidangan kali ini, adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Monalisa dengan didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Ferri Irawan. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan Fransiskus yang diketahui merupakan Danton atau komandan peleton sebagai salah satu saksi untuk memberikan keterangan terkait rangkaian peristiwa yang menimpa Natanael.
Dalam keterangannya, Fransiskus dicecar sejumlah pertanyaan mengenai kejadian yang berlangsung pada akhir Maret. Persidangan kemudian memanas, ketika hakim mempertanyakan sejumlah keterangan saksi yang dinilai perlu diperjelas, khususnya terkait pelaksanaan hukuman fisik terhadap anggota.
Hakim Ketua Monalisa bahkan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui. Hakim menyinggung ketentuan Pasal 174 KUHP terkait saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan. “Jangan anggap hakim tidak punya pistol sehingga tidak bisa menahan saksi,” tegasnya.
Monalisa juga mengingatkan, agar saksi mengenai beratnya konsekuensi apabila memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan majelis hakim dan ia juga melontarkan pertanyaan keras kepada saksi dengan meminta membayangkan apabila korban merupakan saudara sendiri. “Bagaimana kalau korban saudara kamu, apa perlu korban dipanggil dari kubur?” ujar hakim saat persidangan.
Dalam persidangan terungkap pula, adanya kegiatan bersih-bersih yang menjadi bagian dari hukuman terhadap sejumlah anggota. Danton Ganter dan Neo disebut memberikan perintah kepada anggota lainnya untuk menjalankan hukuman berupa kegiatan bersih-bersih secara fisik.
Sementara itu, terkait terdakwa Arauana Sihombing (21), persidangan turut mengulas keberadaannya sebelum peristiwa penganiayaan di lantai tiga. Arawana disebut sempat berada di lokasi, sebelum kemudian pergi dan masuk ke kamar mandi. Keterangan mengenai siapa yang memberikan perintah serta siapa yang melakukan tindakan terhadap korban masih menjadi bagian yang didalami melalui pemeriksaan saksi.
Persidangan juga menyinggung kondisi dan kebiasaan sejumlah anggota, termasuk persoalan ketidakhadiran dalam apel serta pinjaman uang kepada teman maupun senior. Majelis hakim terus menggali keterangan saksi untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian hingga Natanael meninggal dunia, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa masing-masing Arauana Sihombing (21), Guntur Sakti Pamungkas (21), Muhammad Alfarizi (20), dan Asrul Prasetya (20). Korban, Natanael Simanungkalit, merupakan anggota Samapta Polda Kepri sekaligus putra dari Royamser Simanungkalit dan Rosdewo Br Napitupulu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 April, sekitar pukul 23.00 WIB didalam Rusunawa Polda Kepri. Berawal ketika Arauna mendatangi korban, yang sebelumnya sempat menegurnya terkait kebersihan rumah dinas usai pelaksanaan apel dan kegiatan piket.
Saat bertemu, Arauna kembali mempertanyakan persoalan tersebut kepada korban dan korban mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dimaksud, suasana justru memanas hingga Arauna diduga tersulut emosi.
Jaksa menyebut Arauna kemudian memerintahkan Guntur untuk memukul korban. Guntur diduga melayangkan pukulan ke bagian dada korban sebanyak dua kali. Selanjutnya Muhammad Alfarizi sempat menolak, namun dibawah paksaan Arauna ia akhirnya turut memukul dada korban dua kali dan menghantam dada menggunakan lutut hingga korban terjatuh.
Perbuatan serupa juga disebut dilakukan Asrul Prasetya. Meski awalnya menolak, Asrul akhirnya ikut memukul korban di bagian dada. Arauana bahkan terus meminta para terdakwa menggunakan lutut untuk menghantam tubuh korban hingga berkali-kali.
Tak berhenti di situ, Arauana diduga kembali menyerang korban dengan lutut kanan hingga tubuh Natanael terdorong membentur dinding gipsum. Korban kemudian dipukul pada bagian dada dan perut hingga terjatuh ke lantai dan korban akhirnya tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban, para terdakwa berusaha memberikan pertolongan dengan mengangkat korban dalam posisi telentang serta membasahi wajahnya. Namun korban tidak memberikan respons, bahkan sempat muntah.
Korban kemudian dibawa dari kamar 303 lalu menuju Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Dalam perjalanan kendaraan tersebut sempat mogok di kawasan Simpang Bandara karena kehabisan bahan bakar sebelum akhirnya perjalanan dilanjutkan.
Setibanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Natanael dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 14 April sekitar pukul 00.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami resapan darah pada dada dan punggung, patah tulang di bagian belakang tulang dada, bercak pada permukaan jantung, serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan benda tumpul yang memicu gangguan jantung akut.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan pasal-pasal 458 ayat 1 tahun 2023 KUHP tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (Pur)


