
Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Direskrimum Kombes Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan Kanit IV Kompol Tri Prasetyo mengatakan, dari tujuh tersangka tersebut, lima orang telah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Tiga perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi, yang diterima sepanjang Juli hingga Agustus 2026,” ujar Ronni, Kamis (27/8) siang.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, sambung Ronni, mulai dari merekrut CPMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai transportasi hingga mengantar korban ke Pelabuhan Batam Centre untuk diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam kasus pertama terjadi pada Rabu 17 Juni tersangka berinisial PUR diamankan di Trenggalek, Jawa Timur. Perkara ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi mengenai dua CPMI nonprosedural berinisial SU dan MH yang diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku keberangkatannya ke Malaysia diurus oleh PUR. “Dari hasil pendalaman, PUR berperan melakukan perekrutan dan pengurusan keberangkatan CPMI dari daerah asal hingga tiba di Batam,” ujar Ronni.
Tersangka juga diduga berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait pekerjaan korban, mengurus paspor, membiayai perjalanan, serta membeli tiket pesawat dari Bandara Juanda menuju Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa 12 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM serta buku rekening. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam pengiriman kedua CPMI tersebut.
Kasus kedua, sambung Ronni, terungkap setelah petugas mengamankan seorang CPMI berinisial AF di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre pada 30 Juli 2026. Dari pemeriksaan, korban mengaku hendak diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural dan sebelumnya diantar oleh tersangka berinisial FA.
Penyidik kemudian menangkap FA di wilayah Bengkong, Batam. Dari pengembangan pemeriksaan, FA mengaku dibantu tersangka Z yang berperan mengurus keberangkatan korban dari daerah asal di Surabaya. FA diduga menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampungnya, menerima uang pengurusan sekitar Rp4,5 juta, kemudian mengantar korban ke Pelabuhan Batam Centre dan membelikan tiket feri tujuan Malaysia.
Sementara itu, Z diduga bertugas mengurus keberangkatan CPMI dari daerah asal. Dalam perkara ini, polisi masih memburu MA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dan pembagian fee dalam proses pengiriman CPMI tersebut.
Kasus ketiga pada Kamis 14 Mei melibatkan dua CPMI asal Jawa Barat berinisial AHA dan NA. Keduanya diketahui hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni YAN di Cirebon dan WAH di Indramayu, Jawa Barat. Keduanya diduga bekerja sama mengurus keberangkatan CPMI secara nonprosedural, termasuk pengurusan paspor dan perjalanan korban dari daerah asal menuju Jakarta dan Batam.
“Dari ketiga perkara ini, modusnya sama, yakni mengurus dan mengirim CPMI untuk bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi dokumen dan persyaratan resmi,” kata Ronni.
Penyidik masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang berada di daerah asal maupun pihak yang menyiapkan pekerjaan korban di Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta ketentuan perubahan terkait.
Ronni menegaskan, akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur keberangkatan CPMI, khususnya melalui pelabuhan internasional di Batam. Ronni juga mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, agar menggunakan jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen serta persyaratan telah dipenuhi. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun praktik penempatan pekerja migran secara ilegal. (pur)


