
Batam , Keprisatu.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat membahas penanganan sementara sejumlah cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Bintan yang masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusannya telah berakhir. Rapat berlangsung di Ruang Rapat KONI Kepri, Batam Center, Kamis (20/8/2026), sebagai bagian dari persiapan menghadapi PORPROV VI Kepulauan Riau 2026.
Rapat tersebut dihadiri Ketua KONI Kepri Usep RS, pengurus KONI Kepri, Ketua PB PORPROV VI Kepri Asmin Patros, KONI Kabupaten Bintan serta pihak-pihak terkait. Pembahasan difokuskan pada bagaimana memastikan persiapan kontingen Bintan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan organisasi dan administrasi olahraga.
Ketua KONI Kepri Usep RS mengatakan, persoalan berakhirnya masa berlaku SK kepengurusan sejumlah cabor perlu segera ditangani karena berkaitan langsung dengan kesiapan Kabupaten Bintan mengikuti PORPROV VI. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh sampai menghambat proses pembinaan maupun keikutsertaan atlet.
“Yang paling penting adalah memastikan atlet tetap memiliki kesempatan untuk bertanding di PORPROV VI. Namun, semua proses administrasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan organisasi dan memiliki dasar yang jelas,” ujar Usep RS.
Ia menegaskan, berakhirnya masa berlaku SK kepengurusan suatu cabor tidak serta-merta berarti kewenangan organisasi tersebut dapat diambil alih oleh KONI Kabupaten Bintan. Karena itu, istilah pengambilalihan cabor perlu dihindari apabila belum memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam AD/ART, ketentuan induk organisasi cabor maupun keputusan pihak yang berwenang.
Menurut Usep, apabila kondisi kepengurusan yang telah berakhir tersebut berpotensi menghambat pendaftaran atlet, pelatih, official maupun administrasi kontingen Bintan, maka dapat disiapkan mekanisme penanganan sementara. Mekanisme tersebut harus dilakukan melalui koordinasi dengan KONI Kepri dan induk organisasi masing-masing cabor.
“Penanganan sementara bukan berarti mengambil alih kewenangan cabor secara permanen. Tujuannya adalah menjaga agar roda pembinaan dan persiapan PORPROV tetap berjalan sampai terbentuk kepengurusan definitif sesuai mekanisme organisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PB PORPROV VI Kepri Asmin Patros mengatakan, aspek administrasi menjadi bagian penting dalam persiapan pelaksanaan PORPROV VI. Setiap kontingen daerah harus memastikan atlet, pelatih dan official yang didaftarkan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asmin menyebutkan, KONI Kabupaten Bintan perlu melakukan inventarisasi cabor yang masa berlaku SK kepengurusannya telah berakhir. Selanjutnya, kondisi tersebut disampaikan secara tertulis kepada KONI Kepri untuk mendapatkan arahan dan dilakukan koordinasi dengan Pengprov atau induk organisasi cabor terkait.
“Kita ingin seluruh proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, setiap penetapan atlet, pelatih dan official harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” kata Asmin Patros.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan kepengurusan cabor hendaknya tidak sampai merugikan atlet yang telah memenuhi persyaratan untuk tampil pada PORPROV VI. Kepentingan pembinaan olahraga prestasi dan kesempatan atlet untuk berkompetisi harus tetap menjadi perhatian utama.
Rapat kemudian menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain pendataan cabor yang masa berlaku SK kepengurusannya telah berakhir, penyampaian surat resmi kepada KONI Kepri, koordinasi dengan Pengprov atau induk organisasi cabor, serta verifikasi atlet, pelatih dan official yang dipersiapkan untuk PORPROV VI. Seluruh proses diharapkan berlangsung tertib, transparan dan sesuai ketentuan, sehingga persiapan kontingen Kabupaten Bintan dapat berjalan lancar menuju PORPROV VI Kepulauan Riau 2026. (tjl)



