Beranda Batam Tiga Tersangka Ditetapkan, Frans Tjung Berharap Keadilan Segera Terwujud

Tiga Tersangka Ditetapkan, Frans Tjung Berharap Keadilan Segera Terwujud

Keterangan Foto: Frans Tjung Korban Penipuan Pembelian Kapal MP Irfan Jaya 9, Saat Memberikan Keterangan Kamis (20/8) malam.

Batam, Keprisatu.com  – Pengusaha asal Samarinda, Frans Tjung, mengaku lega setelah penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli kapal MP Irfan Jaya 9. Namun, penetapan tersangka tersebut bukan akhir dari perjuangan Frans. Ia berharap proses hukum terus berjalan, hingga memberikan kepastian dan keadilan.

Frans mengatakan, proses hukum yang dijalaninya cukup panjang dan telah menguras waktu, tenaga serta pikirannya. Karena itu, ia bersyukur penyidik akhirnya menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tiga pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Sebenarnya saya lelah, tapi sekarang saya bersyukur penyidik menetapkan tiga tersangka. Saya harap proses ini tetap berjalan dan tiga tersangka semuanya ditahan, sehingga keadilan bagi saya ada,” ujarnya Kamis (20/8) malam.

Frans mengaku, masih membuka pintu mediasi apabila pihak yang dilaporkan memiliki itikad baik untuk mencari titik temu. Menurut dia, jalur penyelesaian secara damai tetap memungkinkan selama ada keseriusan dari pihak terkait.

“Saya juga buka mediasi jika mereka mau berunding untuk titik temu. Tetapi kalau tetap tak ditanggapi, maka kita juga akan lapor TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tegasnya.

Menurut Frans, persoalan MP Irfan Jaya 9 bukan sekadar transaksi jual beli kapal. Kapal tersebut sebelumnya, direncanakan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah Alor menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Kapal tersebut sebenarnya direncanakan digunakan membawa penumpang, dari Alor menuju Kupang dengan jarak sekitar 130 mil laut,” katanya.

Perjalanan tersebut, sambung Frans, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima jam. Kapal itu diharapkan menjadi salah satu solusi transportasi masyarakat di wilayah tersebut dan mendapat dukungan dari Bupati Alor dan kapal ini akan menjadi kebutuhan transportasi laut di daerah tersebut cukup besar karena kondisi perekonomian masyarakat yang masih lemah. “Selama ini, masyarakat juga menghadapi mahalnya biaya penerbangan udara. Karena itu, keberadaan kapal penumpang dinilai sangat dibutuhkan untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus membuka akses transportasi yang lebih terjangkau,” katanya.

Dalam perkara ini, Frans mengaku, membeli kapal dengan nilai sekitar Rp15 miliar dan ditawarkan menggunakan mesin MAN yang diklaim produksi 2018. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan agen tunggal merek MAN, mesin tersebut diduga merupakan produksi lama sekitar 1989. “Karena tidak sesuai mesin dengan yang dikatakan, makanya saya merasa ditipu,” ujarnya.

Frans berharap, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia meminta perkara tersebut terus diproses secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum. “Tujuan saya membeli kapal ini, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Alor dan Kupang dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polresta Barelang yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, AKP Ade Putra, mengatakan penahanan terhadap S dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya syarat formil sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Sementara dua tersangka lainnya, D (38) dan AM (45), belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Terhadap tersangka S, dari hasil penilaian penyidik telah memenuhi syarat formil sehingga dilakukan penahanan. Sedangkan D dan AM belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sehingga dikenakan wajib lapor,” ujar Ade Putra, Sabtu (1/8).

Ade menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga status tiga orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2026. Ketiganya kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (29/7) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, S diketahui merupakan pemilik perusahaan asal Singapura yang menjual kapal MP Irfan Jaya 9. Sementara D dan AM merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris perusahaan. AM juga diketahui merupakan istri dari tersangka S.

Berdasarkan hasil penyidikan, S diduga memiliki peran dominan dalam proses transaksi karena menjadi pihak yang mengambil keputusan terkait penjualan kapal. Adapun D dan AM disebut lebih banyak menjalankan fungsi administrasi perusahaan selama proses transaksi berlangsung.

Penyidik menduga para tersangka menawarkan kapal dengan menyatakan mesin utama merek MAN buatan Jerman merupakan produksi tahun 2018. Namun hasil verifikasi kepada agen tunggal mesin MAN menunjukkan mesin tersebut sebenarnya diproduksi sekitar tahun 1989.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa terhadap pelat atau identitas tahun pembuatan mesin yang diduga diubah dari tahun 1989 menjadi 2018. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli kapal senilai Rp15 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi Maslaah ini , ia membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut dan menegaskan penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya. “Satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, sementara dua lagi tidak masuk unsur dalam kasus ini,” tutupnya. (Pur)