Batam, Kepristau.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, mengungkapkan capaian penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural di Provinsi Kepri sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2026 mencapai 2.948 orang.
Angka tersebut menjadi salah satu capaian penting menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala BP3MI Kepri Kombes Imam Riyadi, ia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.862 orang merupakan warga Kepulauan Riau.
“Sementara sisanya, merupakan PMI dari daerah lain yang mendapatkan layanan penempatan melalui BP3MI Kepri,” kata Imam, Jumat (14/8) siang.
Menariknya, sambung Imam, jumlah PMI yang diberangkatkan secara prosedural tersebut telah melampaui angka PMI yang mengalami deportasi. Berdasarkan data BP3MI Kepri, hingga periode yang sama tercatat 2.362 PMI dideportasi dari luar negeri.
Capaian penempatan ini juga menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025. “Saat itu, jumlah PMI yang ditempatkan tercatat sebanyak 958 orang, sehingga tahun ini terjadi peningkatan sekitar 208 persen. “Capaian ini tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi dengan instansi terkait serta Pemerintah Provinsi Kepri,” ujarnya.
Berdasarkan data BP3MI Kepri,sambung Imam, jabatan yang paling banyak diisi PMI adalah Able Seaman sebanyak 411 orang. Selanjutnya Welder 365 orang, Captain/Master 153 orang, Agricultural Labour 152 orang, dan Chief Officer sebanyak 142 orang.
Dari sisi negara tujuan, Singapura menjadi negara dengan penempatan PMI terbanyak, yakni mencapai 1.357 orang. “Kemudian Malaysia sebanyak 839 orang, Uni Emirat Arab 132 orang, Taiwan 124 orang, dan Serbia sebanyak 95 orang,” katanya.
Sementara berdasarkan skema penempatan, kata Imam, mayoritas PMI berangkat melalui jalur perseorangan dengan jumlah 2.471 orang. Kemudian skema P to P sebanyak 475 orang dan penempatan melalui pemerintah sebanyak dua orang.
Tingginya angka penempatan prosedural, menjadi indikator penting dalam memberikan perlindungan kepada PMI. “Proses pemberangkatan melalui jalur resmi diharapkan dapat meminimalisasi risiko pekerja menjadi korban, permasalahan ketenagakerjaan maupun persoalan hukum di negara tujuan,” ujarnya.
Imam menegaskan, capaian 2.948 PMI yang ditempatkan secara prosedural tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Momentum menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi dorongan untuk terus memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi PMI, khususnya warga Kepri yang mencari peluang kerja di luar negeri. (Pur)



