
Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba, dalam periode pengungkapan yang disampaikan pada Kamis (13/8/2026). Dalam ekspos yang digelar di lantai tiga Mapolda Kepri, Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono memaparkan hasil penindakan jajarannya terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepri.
Suyono mengatakan, dari pengungkapan tersebut terdapat 24 kasus dengan 39 tersangka. Para tersangka terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,95 gram ganja, serta 405 unit vape yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mencatat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama diungkap Subdit 3 pada 4 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial CS yang diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Batu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 376 gram sabu-sabu.
Dalam perkara tersebut, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dari Pelabuhan Tanjung Batu berdasarkan perintah seseorang berinisial KT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya memperoleh upah sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi pengiriman narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, tersangka terancam hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang dikenakan penyidik.
Kasus menonjol kedua diungkap Subdit 1 dengan mengamankan tersangka berinisial SA di kawasan Perumahan Taman Raya. Dalam kasus ini, polisi menyita sekitar 1.071 gram ganja kering. SA diduga memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial V yang hingga kini masih berstatus DPO.
Modus yang digunakan SA adalah memesan ganja melalui media sosial Instagram. Setelah pesanan disepakati, barang diantar oleh V menggunakan jasa kurir. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang digunakan dalam transaksi. Saat penyidik menelusuri aktivitas tersebut, akun yang digunakan untuk pemesanan telah dihapus.
Polisi mengungkap, ganja tersebut diperoleh V dengan berat sekitar 1,5 kilogram seharga Rp7,5 juta. Selanjutnya, barang tersebut diduga diedarkan kembali oleh SA dalam paket-paket kecil, yakni sekitar 25 gram dengan harga Rp400 ribu dan satu ons dengan harga sekitar Rp1,6 juta. SA kemudian diamankan petugas di rumahnya di kawasan Taman Raya.
Suyono menegaskan, hasil pengungkapan menunjukkan peredaran narkoba di Batam masih menyasar sejumlah lokasi, mulai dari rumah kos, hotel hingga tempat terbuka dan fasilitas umum lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang beredar di wilayah tersebut diduga berasal dari Malaysia, sementara ganja umumnya berasal dari Aceh.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 7.319 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Polda Kepri juga terus berkoordinasi dengan satuan kerja Binmas dan Samapta untuk mengintensifkan patroli, mendeteksi aktivitas mencurigakan, menyebarluaskan informasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. (pur)


