Keprisatu.com – Langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam dan mengamankan 32 orang mendapat apresiasi dari kalangan pemuda di Provinsi Kepulauan Riau.
Penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 32 orang yang terdiri dari pihak yang berstatus tersangka maupun saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum merinci jenis serta jumlah narkotika yang ditemukan.
Pengungkapan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan narkotika di tempat hiburan malam harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan tidak boleh berhenti pada satu lokasi saja.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Provinsi Kepulauan Riau, Romesko Purba, mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri tersebut.
Menurut Romesko, penggerebekan HH Club Planet 3.0 merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan tindakan tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Batam. Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap jaringan peredaran narkoba,” ujar Romesko Purba, Senin (10/08/2026)
Ia menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau orang yang berada di lokasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan, pemasok, pengedar, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika.
“Jangan berhenti pada 32 orang yang diamankan. Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini sampai kepada jaringan di atasnya. Siapa pemasoknya, siapa pengedarnya, siapa pengendalinya, dari mana barang tersebut masuk ke Batam, dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain, semuanya harus ditelusuri secara profesional berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Polisi Diminta Tidak Berhenti di Satu Tempat Hiburan
Romesko juga mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah serupa terhadap tempat hiburan malam lainnya di Batam yang berdasarkan informasi, laporan masyarakat, temuan lapangan, atau hasil penyelidikan aparat terindikasi menjadi tempat transaksi maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum, tanpa tebang pilih.
“Kami berharap langkah seperti ini tidak hanya dilakukan terhadap satu tempat. Apabila ada tempat hiburan malam lainnya yang berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba, kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya dugaan jaringan yang memiliki keterkaitan dengan jaringan THM Planet maupun jaringan lainnya, aparat juga perlu mengusutnya secara tuntas.
“Kalau kemudian ditemukan fakta dan alat bukti adanya keterkaitan dengan jaringan tertentu, termasuk jaringan yang diduga terhubung dengan tempat hiburan malam lainnya, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar sampai ke jaringan utamanya. Tetapi seluruhnya harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, bukan sekadar tuduhan,” ujar Romesko.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menjaga agar pemberantasan narkoba tetap berada dalam koridor due process of law sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap orang yang terlibat diproses berdasarkan bukti yang sah.
Romesko menilai posisi Batam sebagai kota industri, perdagangan, jasa dan daerah perbatasan membuat persoalan narkotika harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Ia mengingatkan bahwa narkoba bukan hanya persoalan kriminalitas, tetapi juga ancaman terhadap masa depan sumber daya manusia.
Berdasarkan data BPS, Batam memiliki populasi yang besar dan pada Sensus Penduduk 2020 tercatat sebanyak 1.196.396 jiwa. Pada saat itu, 70,31 persen penduduk Batam berada pada kelompok usia produktif 15–64 tahun, menunjukkan kuatnya bonus demografi yang dimiliki kota tersebut.
BPS Kota Batam juga secara khusus menyediakan statistik penduduk usia 7–24 tahun, kelompok usia yang sangat penting dalam pembangunan pendidikan dan regenerasi sumber daya manusia.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya berapa orang yang ditangkap malam ini. Pertanyaannya adalah berapa banyak anak muda Batam yang harus kita selamatkan dari narkoba. Kita sedang berbicara mengenai ratusan ribu generasi muda yang merupakan masa depan Batam dan Kepulauan Riau,” kata Romesko.
Ia menegaskan bahwa satu orang generasi muda yang terjerumus narkoba dapat menimbulkan dampak panjang bagi keluarga dan lingkungan sosial.
“Jangan sampai anak-anak muda kita kehilangan masa depan karena narkoba. Kita memiliki bonus demografi. Anak-anak muda Batam seharusnya berada di sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, dunia usaha, organisasi kepemudaan, olahraga dan kegiatan-kegiatan produktif, bukan menjadi konsumen atau bagian dari jaringan narkotika,” katanya.
KNPI Dorong Operasi Berkelanjutan
Romesko juga meminta agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan melalui tiga pendekatan sekaligus, yakni penindakan, pencegahan dan pengawasan.
“Penegakan hukum harus keras terhadap bandar dan jaringan peredaran narkotika. Pada saat yang sama, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus memperkuat pencegahan. Tempat hiburan malam juga harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang transaksi narkoba,” ujarnya.
Ia berharap operasi Bareskrim di HH Club Planet 3.0 menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi peredaran narkotika di Kota Batam.
“Kami berharap ini menjadi momentum untuk membersihkan Batam dari jaringan narkoba. Kalau ada tempat lain yang terindikasi, silakan aparat melakukan penyelidikan. Kalau ditemukan bukti, tindak tegas. Tidak boleh ada tempat yang kebal hukum,” tegasnya.
Apresiasi untuk Bareskrim
Romesko kembali menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang telah melakukan operasi tersebut.
Ia menilai keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian aparat sekaligus dukungan masyarakat.
“Kami dari KNPI Provinsi Kepulauan Riau mendukung aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Masyarakat juga harus berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Jangan takut dan jangan membiarkan narkoba menghancurkan generasi kita,” katanya.
Pengungkapan di HH Club Planet 3.0 sendiri menambah rangkaian penindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam sepanjang 2026. Sebelumnya, aparat mengungkap kasus di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Selatan, Bali dan Medan.
Romesko berharap pola penindakan tersebut terus dilanjutkan dan diperkuat di Batam.
“Selamatkan Batam, selamatkan Kepulauan Riau, dan yang paling penting, selamatkan generasi muda kita dari narkoba. Penindakan terhadap jaringan narkoba harus dilakukan sampai ke akar-akarnya,” pungkas Romesko Purba. (Pur)



