Keprisatu.com – Masyarakat yang berencana memasang sambungan listrik baru di Batam perlu memahami persyaratan dokumen serta rincian biaya penyambungan sejak awal.
Dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan kendala.
Untuk permohonan perorangan, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain NPWP, fotokopi identitas (KTP, SIM, atau Paspor), bukti kepemilikan lahan seperti Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, Surat Kavling, Surat Hibah, atau surat keterangan dari RT/RW maupun lurah setempat.
Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan fotokopi rekening listrik tetangga terdekat apabila diperlukan, nomor ID pelanggan listrik terdekat, sketsa atau peta lokasi, serta surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan.
Sementara itu, untuk badan usaha, persyaratan meliputi surat permohonan menggunakan kop perusahaan, fotokopi KTP direktur yang menandatangani surat permohonan, NPWP perusahaan, akta perusahaan, bukti kepemilikan lahan, sketsa atau peta lokasi, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
Simulasi Biaya Pasang Baru
Sebagai gambaran, untuk pemasangan listrik baru dengan daya 2.200 VA, biaya penyambungan dihitung sebesar Rp1.200 per VA.
- Biaya Penyambungan (BP): 2.200 VA × Rp1.200 = Rp2.640.000
- Uang Jaminan Langganan (UJL): 2.200 VA × Rp205 = Rp451.000
Sehingga total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp3.091.000. (*)




