Keprisatu.com – Sebanyak 2.551 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di negeri jiran tanpa memenuhi ketentuan administrasi dan keimigrasian yang berlaku.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, mengatakan sebagian besar deportasi terjadi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan dan penataan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Menurut Sigit, para PMI yang dideportasi dipulangkan melalui berbagai mekanisme. Sebagian menggunakan biaya yang ditanggung Pemerintah Malaysia, sebagian lainnya menggunakan biaya pribadi, sementara sejumlah pekerja memperoleh fasilitasi pemulangan dari pemerintah melalui KJRI Johor Bahru.
“Ada 2.551 PMI yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2026. Mereka dipulangkan melalui berbagai mekanisme, ada yang menggunakan biaya Pemerintah Malaysia, biaya pribadi, maupun fasilitasi dari pemerintah melalui KJRI,” ujar Sigit, Selasa (9/6/2026).
Tingginya angka deportasi tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Dengan dokumen yang lengkap dan status keimigrasian yang sah, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik selama bekerja di negara tujuan.
Menurutnya, sekitar 80 persen kasus deportasi berkaitan dengan persoalan dokumen keimigrasian, mulai dari tidak memiliki izin kerja yang sah hingga pelanggaran masa tinggal.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Pastikan memiliki visa kerja dan kontrak kerja yang sah sebelum berangkat ke luar negeri,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, seluruh PMI yang dipulangkan tersebut berasal dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang mencakup negara bagian Johor, Melaka, Pahang, dan Negeri Sembilan di Malaysia.
Selain itu, berdasarkan data periode 2023 hingga 2025, terdapat tiga provinsi di Indonesia yang menyumbang jumlah deportan terbanyak, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara.
Menurut Sigit, proses pemulangan PMI yang bermasalah masih terus berlangsung karena jumlah pekerja migran yang menunggu deportasi cukup banyak.
Setelah menjalani proses hukum atau menyelesaikan masa hukuman, mereka biasanya ditempatkan terlebih dahulu di rumah tahanan imigrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Ia mengungkapkan, rata-rata sekitar 150 PMI dideportasi setiap pekan dari Malaysia. Angka tersebut dipengaruhi oleh intensitas penegakan hukum yang dilakukan otoritas Malaysia terhadap pekerja migran yang melanggar aturan.
“Rata-rata dalam satu minggu ada sekitar 150 PMI yang dideportasi. Pemerintah Malaysia secara rutin melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian,” katanya. (ks03)




