Keprisatu.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang selama periode libur Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, yakni sejak 25 hingga 31 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, Wakasat Narkoba AKP Ikhtiar Nazara, Kanit II Satresnarkoba Iptu Jexson Marpaung, serta Kanit IV Satresnarkoba Ipda Erik Adi Wahyu Riantiri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga selama masa libur panjang untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika. Selama periode tersebut, polisi berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 vape yang mengandung etomidate. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya.
Menurut Arsyad, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp8.206.038.080. Nilai terbesar berasal dari vape yang mengandung etomidate senilai lebih dari Rp8 miliar, disusul ekstasi, sabu, dan ganja.
Kapolresta menjelaskan terdapat dua kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini, yakni peredaran vape yang mengandung etomidate dan peredaran ganja seberat hampir dua kilogram. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap pada 30 Mei 2026 melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba.
“Jadi, dua kasus menonjol tersebut, yang pertama adalah pengungkapan vape yang mengandung etomidate. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS,” ujar Kapolresta Barelang.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita ribuan vape berbagai merek, ratusan butir ekstasi, serta sejumlah paket sabu. Sementara dalam kasus ganja, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK beserta barang bukti ganja seberat sekitar 1.996 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam. (KS03)




