Keprisatu.com – Dua pemuda asal Sagulung tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (27/11). Keduanya tertangkap basah ketika hendak mencuri tabung oksigen di sebuah bengkel las di kawasan Tanjung Riau.
Aksi tersebut rupanya bukan yang pertama, sebab pada 10 November lalu mereka juga diduga melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 25 November 2025, yang dibuat oleh Syahrial, 47, pemilik bengkel las di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Dalam laporan tersebut, Syahrial mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa usahanya, setelah sejumlah peralatan kerja hilang.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan dua pemuda berinisial RD, 23, dan AR, 24. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Kecamatan Sagulung. Mereka disebut telah lama mengincar bengkel tersebut untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, pencurian pertama terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Anak buah pemilik bengkel mendapati pintu telah rusak dan beberapa barang hilang, termasuk satu tabung oksigen untuk aktivitas pengelasan. Dari kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus kedua pelaku saat mencoba mengulangi aksi yang sama.
“Setelah laporan dibuat, korban bersama karyawannya kemudian mengawasi lokasi karena mencurigai pelaku akan kembali untuk mengulangi aksinya, ” ujarnya, Jumat (28/11).
Benar saja, pada Kamis pagi (27/11) sekitar pukul 08.00 WIB, kedua pelaku kembali ke bengkel untuk melakukan pencurian dan langsung diamankan warga. Unit Reskrim Polsek Sekupang yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke kantor polisi.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui rencana pencurian tersebut sekaligus mengaku sebagai pelaku pencurian pada 10 November 2025.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung oksigen, satu lembar nota pembelian tabung oksigen.
“Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ” tegasnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.“Sinergi warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi keamanan di wilayah Sekupang. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap melalui pengungkapan kasus ini, tingkat kriminalitas khususnya kasus pencurian dapat ditekan, sehingga lingkungan semakin aman dan kondusif. (tjo)
Editor : Teguh Joko Lismanto




