Batam, Keprisatu.com – PT PLN Batam membuka ruang dialog dengan publik melalui kegiatan Konsultasi Publik terkait rencana perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja serta proses alih kewenangan dari Peraturan Gubernur ke Peraturan Menteri. Forum tersebut turut melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku industri, akademisi, hingga perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik, Syariffuddin Achmad, menyampaikan bahwa PLN Batam didirikan sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi investor di Kota Batam.
PLN Batam berfungsi sebagai miniatur PT PLN (Persero) dengan kewenangan yang lebih luas, dari hulu hingga hilir, dalam penyediaan tenaga listrik.
Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap komitmen PLN Batam dalam memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Batam. Keberlangsungan dan keandalan sistem kelistrikan menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Batam, sehingga diperlukan dukungan regulasi dan penguatan infrastruktur untuk menjawab peningkatan permintaan listrik yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Syariffuddin menjelaskan bahwa saat ini tarif tenaga listrik di Batam masih diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif tenaga listrik berada pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur bahwa penetapan tarif tenaga listrik harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha, serta memastikan iklim industri ketenagalistrikan yang sehat.
“Tarif listrik adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran. Ini juga sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik, termasuk dalam mengantisipasi pertumbuhan pesat pelanggan industri, data center, dan bisnis yang membutuhkan keandalan tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam rangka mendukung keandalan pasokan listrik, PLN Batam terus menjalankan program peningkatan infrastruktur seperti pembangunan saluran transmisi dan gardu induk baru, program anti blackout, pengembangan jaringan distribusi, serta penyediaan layanan penyambungan yang lebih cepat dan berkualitas.
Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah
Sementara itu, mewakili Direktur Utama PT PLN Batam, Direktur Operasi, Dinda Alamsyah dalam sambutannya menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan fondasi utama pertumbuhan ekonomi Batam sebagai kawasan industri dan investasi. Oleh karena itu, keberlanjutan pasokan listrik dan kejelasan regulasi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan.
“Rencana usulan tarif tenaga listrik ini tidak berdampak langsung bagi hampir seluruh pelanggan, karena usulan tarif tenaga listrik yang direncanakan hanya menyentuh 9 pelanggan dari total 396 ribu pelanggan saat ini. Kebijakan ini lebih merupakan upaya penataan agar struktur tarif semakin adil, tepat sasaran dan menjaga keberlanjutan sistem ketenagalistrikan Batam,” ujar Dinda.
Lebih lanjut, Dinda menekankan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah mendorong penyesuaian regulasi kelistrikan agar tata kelola energi semakin terpadu, profesional, dan memiliki legitimasi nasional yang kuat.
“Perubahan ini diarahkan untuk menghadirkan struktur tarif yang lebih berkeadilan, memperkukuh keandalan layanan, dan memastikan keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat Batam,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, PLN Batam juga memaparkan perkembangan sistem kelistrikan Batam yang terus diperkuat dalam dua tahun terakhir, termasuk penambahan kapasitas pembangkit, peningkatan cadangan daya, penguatan jaringan, hingga langkah transformasi menuju energi bersih. Upaya ini dilakukan untuk memastikan Batam memiliki sistem kelistrikan yang stabil, efisien, dan siap menopang pertumbuhan kawasan yang sangat dinamis.
Konsultasi Publik ini menjadi ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum regulasi final disahkan. Berbagai pandangan dan rekomendasi disampaikan untuk memperkuat naskah akademik dan memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjaga daya saing industri.
Menutup rangkaian kegiatan, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam menegaskan pentingnya regulasi yang tepat sebagai fondasi keberlanjutan energi di Batam.
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu
Pada sesi pemaparan teknis, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan secara rinci dampak perubahan regulasi terhadap struktur tarif pelanggan. Raditya menegaskan bahwa perubahan regulasi tarif tenaga listrik dari Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Menteri ESDM yang akan diusulkan tidak berdampak pada tarif hampir seluruh pelanggan PLN Batam.
Raditya menyampaikan bahwa usulan tarif tenaga listrik pada golongan pelanggan Sosial (S-1 s/d S-3), Rumah Tangga (R-1 s/d R-3), Bisnis (B-1 s/d B-3), Pemerintah (P-1 s/d P-3), serta pelanggan Industri I-1 dan I-2 diusulkan tetap mengacu pada tarif tenaga listrik yang sebelumnya berlaku beserta Tarif Adjustment terakhir pada Triwulan III Tahun 2025.
“Artinya, tidak ada perubahan biaya bagi pelanggan umum. Masyarakat tidak perlu khawatir, seluruh layanan listrik tetap andal, efisien, dan tarifnya tetap sama seperti kondisi saat ini,” jelas Raditya.
Untuk pelanggan Industri I-3, Raditya menjelaskan bahwa tidak ada perubahan tarif dasar, namun terdapat penyempurnaan formula blok konsumsi dengan penambahan Blok III yang memberi keleluasaan bagi pelanggan industri dalam mengatur pola operasi dan produksi.
“Formula baru ini memberikan kendali penuh bagi pelanggan industri I-3 untuk mengoptimalkan efisiensi dan menyesuaikan penggunaan energi sesuai kebutuhan produksi,” tambahnya.
Raditya juga menjelaskan bahwa usulan perubahan tarif tenaga listrik dilakukan khusus bagi tiga kategori layanan, yaitu Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO) dan Data Center (DC).
“Usulan perubahan tarif tenaga listrik bagi PWU dan DC merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas layanan tetap terjaga, sekaligus mendukung pasokan listrik yang lebih andal, berkualitas dan berkelanjutan. Kategori pelanggan ini membutuhkan standar mutu yang jauh lebih tinggi, sehingga harus dipastikan bahwa tarif tenaga listrik yang diusulkan merupakan tarif berkeadilan,” ujar Raditya.
PLN Batam menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan memberikan kontribusi dalam forum ini. Seluruh masukan akan dirangkum dan menjadi bagian integral dalam proses penyusunan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam yang baru.
“Perubahan regulasi melalui usulan tarif tenaga listrik ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan pasokan listrik Batam tetap adil, andal, dan berkelanjutan.
Masukan yang disampaikan hari ini sangat berarti, dan menjadi dasar untuk memastikan listrik Batam tidak hanya kuat hari ini, tetapi juga kokoh menopang masa depan kota ini sebagai pusat pertumbuhan dan investasi,” pungkasnya.
Dengan semangat Adil, Andal, Berkelanjutan, PLN Batam berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi masyarakat dan mendukung visi Batam sebagai kota modern dan pusat ekonomi nasional.