Batam, Keprisatu.com – Kapolsek Batam Kota melalui Wakapolsek AKP Ferry mengungkapkan penangkapan dua pria berinisial RS (46) dan DO kembali berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap tim gabungan Unit Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Batam Kota setelah membuntuti seorang nasabah Bank BCA Rafflesia dan menggasak uang puluhan juta rupiah dari jok sepeda motor korban.
AKP Ferry menjelaskan, modus operandi kedua pelaku adalah menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk mengelabui warga dan petugas. Mereka lebih dulu memantau nasabah yang baru saja menarik uang tunai dari bank, lalu mengikuti hingga korban lengah. “Begitu korban meninggalkan motor, mereka langsung beraksi dengan cepat mengambil uang yang disimpan di jok,” terang Ferry.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Polsek Batam Kota dan Unit Jatanras Polda Kepri setelah menerima laporan dari korban. Kedua pelaku kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami imbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dan segera melapor jika melihat orang mencurigakan di sekitar area bank,” tegas AKP Ferry.
“Pelaku memantau korban saat mengambil uang. Ketika korban memasukkan uang ke dalam jok motor, mereka pun membuntuti. Begitu korban pergi meninggalkan motor, pelaku mencongkel jok dan mengambil uang tersebut,” ujar AKP Ferry, Kamis (30/10/2025).
Kejadian itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025. Saat itu korban baru saja menarik uang tunai Rp103 juta dari Bank BCA Rafflesia. Setelah membayar utang usaha sebesar Rp60 juta di kawasan Tiban, korban masih menyimpan Rp43 juta di jok motornya.
Korban kemudian sempat mampir ke sebuah toko serba ada di Ruko Nusa Jaya, Sungai Panas, sekitar pukul 15.50 WIB. Ketika tiba di rumah di Bengkong sekitar pukul 19.00 WIB, korban kaget mendapati uang di dalam jok motor sudah raib.
Dari hasil pengecekan CCTV rumah dan toko, terlihat dua pria tidak dikenal menggunakan dua sepeda motor mengambil uang dari jok motor korban di lokasi kejadian.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bobby Ramadhana dan Panit Jatanras Polda Kepri IPTU Evander Clinton Maail kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, keberadaan pelaku terlacak di Bengkong Laut dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit Yamaha Mio M3 dengan pelat palsu BP 4516 AJ, 1 unit Honda Vario dengan pelat palsu BP 6097 OH, 1 jaket dan helm GoJek, Uang tunai Rp3,9 juta dan Rp9 juta, 1 buah kunci T untuk mencongkel jok motor
AKP Ferry menegaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. “Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (KS03)




