Beranda KONI Gusti Randa Khawatirkan Potensi Intervensi jika Permenpora No.14/2024 Diberlakukan

Gusti Randa Khawatirkan Potensi Intervensi jika Permenpora No.14/2024 Diberlakukan

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PP PGSI), Gustri Randa.

Jakarta, Keprisatu.com – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 masih menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan masyarakat olahraga. Salah satu pihak yang menyuarakan aspirasinya adalah Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PP PGSI), Gustri Randa.

Gustri menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat pembinaan olahraga nasional. Ia khawatir, keberadaan Permenpora No.14/2024 justru berpotensi menimbulkan intervensi yang tidak sejalan terhadap perjalanan cabang olahraga, termasuk dalam pengembangan prestasi atlet. Polemik ini pun menjadi sorotan, karena menyangkut arah pembinaan olahraga Indonesia ke depan.

“Menurut kami dan mungkin hampir seluruh pemangku kepentingan olahraga di Indonesia termasuk KONI, Permenpora ini mengandung sejumlah pasal yang justru membatasi ruang gerak cabang olahraga,” jelas Gusti Randa.

“Setelah kami kaji secara mendalam, ada beberapa ketentuan yang secara legal perlu dicabut.,” ujar Gusti Randa yang merupakan pengacara. Ia juga menyoroti khususnya pada Pasal 10 yang mengatur soal kemandirian cabang olahraga yang dianggap membuka peluang dari pihak eksekutif.

“Intervensi bukan berarti tidak boleh, kami justru mendukung intervensi dalam bentuk dukungan, seperti peningkatan kesejahteraan atlet dan fasilitas olahraga. Namun intervensi yang menyentuh kedaulatan organisasi internal cabang olahraga jelas tidak dapat kami terima,” lanjutnya.

Gusti Randa menyarankan agar Permenpora No.14 Tahun 2024 dicabut, dan proses penyusunan ulang dilakukan secara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional.

“Daripada menimbulkan polemik berkepanjangan, lebih baik Permenpora ini dicabut, lalu kita duduk bersama melibatkan KONI dari tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, serta seluruh cabang olahraga, untuk menyusun peraturan yang benar-benar mencerminan kebutuhan nyata di lapangan,” jelas Gusti Randa.

Tidak hanya itu ia juga menilai perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi keolahragaan lainnya, termasuk Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, demi memastikan sistem pembinaan olahraga nasional yang lebih kuat, efisien, dan berkeadilan.

Di sisi lain Gusti Randa menyoroti pemisahan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Komite Olimpiade Indonesia (NOC). Menurutnya pemisahan tersebut justru membuat lemah efektivitas koordinasi dan memperbesar beban anggaran negara.

“Dulu ketika KONI dan KOI berada dalam satu badan, efisiensinya sangat terasa, terutama dalam pembinaan dan pengembangan atlet, sekarang dengan kondisi seperti ini banyak fungsi yang tumpang tindih dan anggaran menjadi lebih boros,” kata Gusti.

Sekjen PP.PGSI tersebut menganggap bahwa akan lebih baik jika KONI dan NOC dikembalikan dalam satu struktur organisasi, dengan satu kepemimpinan yang solid, agar pembinaan olahraga dari tingkat nasional hingga internasional dapat lebih sinergis.

Peran KONI dalam Organisasi Induk

Gusti Randa juga menegaskan bahwa keberadaan KONI di berbagai tingkat sangat penting bagi keberlangsungan cabang olahraga, terutama yang tidak tergolong olahraga populer.

“Gulat misalnya, bukan cabang olahraga yang glamor, tapi KONI sangat membantu terutama di daerah. Saat kami menggelar kejuaraan di daerah Sumatera Utara, KONI Sumut turut mendukung dalam penyediaan fasilitas gedung, matras dan kebutuhan lainnya, kalau bukan KONI, kami ke siapa lagi,” cerita Gusti.

Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pembinaan olahraga nasional saat ini, PP.PGSI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem olahraga yang sehat, dan berpihak pada kemajuan atlet serta cabang olahraga di seluruh Indonesia. (KS03) 

Editor : Tedjo