
Batam, Keprisatu.com – Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam menggelar Sosialisasi yang mengusung tema “Kepala Sekolah di Tengah Isu Mengelola Dana BOS dengan Risiko Hukum”.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Gurindam Kantor Disdik Kota Batam yang beralamat di Sekupang pada Selasa, (16/9/25).
Diskusi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri langsung oleh sekitar 200 Kepala Sekolah mulai dari tingkat Sekolah-sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Batam.

Ketua PWI Batam, M.Khafy dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, pihaknya menginisikan kegiatan ini berangkat dari adanya keresahan oleh oknum wartawan yang dialami oleh sejumlah Kepsek di Batam.
“Diskusi hari ini puncak dari bagaimana kami mendengarkan kegelisahan Bapak, Ibu Kepala Sekolah yang resah terhadap perilaku oknum wartawan, ataupun pemberitaan di media. Kegelisahan itu menjadi tanggung jawab kami. Artinya, ketika PWI Batam lahir kami menegakan kode etik wartawan,” ucap Khafi.
Ia berharap, melalui adanya diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi para Kepala Sekolah di Batam terkait wartawan ketika menjalani tugas sesuai kode etik Jurnalis.
“Bagaimana menghadapi wartawan yang tidak berperilaku seperti wartawan, kami berharap melalui diskusi ini nanti dapat memberikan pemahaman yang baik, yang mana selama ini telah menjadi kegelisahan dan keresahan Bapak, Ibu Kepala sekolah,” tuturnya.
Mendengar keluh kesah sekaligus menanggapi sejumlah pertanyaan dari perwakilan peserta yang hadir, Khafi juga menegaskan bahwa, pihaknya siap hadir sebagai mitra bagi para guru di Batam.
“Kami siap membentengi Bapak, Ibu semua. Kalau ada hal yang ingin disampaikan spesifik, hubungi kami melalui call center kami. Kami akan mengkonfirmasi kembali setiap informasi yang disampaikan, untuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik,” ucapnya.
*Tanggapan Ketua PWI Kepri terkait Keluhan Keresahan para Kepsek*
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Kepri, Syaibansah juga menegaskan hal senada. Ia menyampaikan kepada para Kepala Sekolah agar tak perlu takut ketika didatangi oleh wartawan.
“Undang-undang Pers No 99; tupoksi wartawam adalah mencari berita atau informasi. Jadi ketika wartawan datang ke kantor, yang dicari informasi atau kebenaran, karena ini kewajibannya. wartawan tak boleh menerbitkan berita sebelum konfirmasi ke Bapak, Ibu,” jelasnya.
Ia meminta kepada para guru ini agar mengkonfirmasi secara benar terkait hal-hal yang ditanyai oleh wartawan, agar jelas serta dalam pemberitaandi media.
Hal itu disampaikan dia sekaligus merespon pertanyaan yang juga merupakan ketakutan yang dirasakan oleh para guru ini.
“Ketika ada informasi misalnya mengenai dana BOS, ada wartawan konfirmasi, maka tugas Bapak, Ibu adalah temui dan menjelaskan. Jangan takut. Apabila produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan apa yang Bapak, Ibu sampaikan, maka Bapak Ibu memiliki hak jawab, sehingga semuanya menjadi terang benderang,” terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tugas seorang jurnalis bukan untuk menjual produk lain, selain mencari, mengumpulkan data, mengolah, menulis serta menjadikannya sebagai produk jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik.
“Tugas wartawan hanya ada 5. Tidak ada tugas wartawan yang menjual kalender. Itu tidak ada. Yang ada; mencari, mengolah menjadi produk jurnalistik. Bapak, Ibu hanya temui dan menjelaskan saja. Karena menjual itu bukan tugas wartawan. Sebelum diterbitkan berita, itu wajib dikonfirmasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kadisdik Kota Batam Hendri Arulan, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santoso, Perwakilan Kajari Batam, Perwakilan Inspektorat Batam, Ketua PWI Kepri dan PWI Batam yang juga sekaligus sebagai narasumber dalam diskusi ini. (KS03)
Editor : Teguh Joko Lismanto