Beranda Batam Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 5,7 Kg Tembakau Sintetis Disita

Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 5,7 Kg Tembakau Sintetis Disita

Ilustrasi narkoba

Batam, Keprisatu.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Kali ini, dua kurir ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis baru yang dikenal sebagai MDMB-4en-PINACA, seberat 5.726 gram. Barang haram itu dibawa dari Malaysia melalui Batam, dan direncanakan akan diedarkan di Jakarta melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, di kawasan Pantai Bahagia, Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen, yang mengarah pada pergerakan mencurigakan dua orang tersangka berinisial ATA dan SH. Keduanya memiliki peran penting dalam jaringan, sebagai penjemput dan penghubung antar wilayah laut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyatakan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial Z, yang saat ini masih dalam pengejaran. “Barang ini rencananya akan dikirim ke Jakarta via Karimun. Otaknya adalah WN Malaysia, yang kini sudah masuk DPO,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Lebih mengejutkan lagi, salah satu tersangka, ATA, ternyata adalah pasien rehabilitasi narkoba. Namun alih-alih menjalani proses pemulihan, ia justru kembali terlibat aktif dalam pengedaran narkotika. Saat ditangkap, ATA kedapatan membawa sembilan bungkus plastik bening berisi MDMB-4en-PINACA yang disimpan rapi dalam kantong plastik hitam.

MDMB-4en-PINACA sendiri merupakan jenis tembakau sintetis yang tergolong baru di Indonesia. Efeknya disebut-sebut jauh lebih berbahaya dan merusak dibandingkan narkoba konvensional. Polda Kepri terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk mengungkap jaringan penuh di balik peredaran barang haram tersebut.

“Ini jenis narkotika baru, berupa sintetis yang sangat berbahaya, daya rusaknya terhadap sistem saraf lebih tinggi dari ganja,” terang Anggoro. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 05.30 WIB. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian bergerak melakukan observasi dan pengintaian. Hanya berselang satu jam, ATA berhasil ditangkap di lokasi, tak jauh dari bibir pantai.

Penggeledahan awal langsung mengungkap barang bukti. Dari situ, polisi mengembangkan kasus dan menangkap SH yang diduga menjadi penyedia alat transportasi berupa kapal boat dari Malaysia ke Batam.

“Setelah interogasi, keduanya mengaku barang itu milik AA warga Indonesia yang kini DPO. Barang didapat dari Z, warga Malaysia yang juga DPO. Tujuan akhirnya adalah N di Jakarta, juga masih buron,” kata Anggoro.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.  (KS03)