Beranda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Sabu 1 Kg Beserta Sepucuk Senpi

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Sabu 1 Kg Beserta Sepucuk Senpi

223
0
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menggelar ekspos kasus narkoba dan senjata api, Kamis (6/8/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menggelar ekspos kasus narkoba dan senjata api, Kamis (6/8/2020).

Keprisatu.com – Satu pucuk senjata api jenis Revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/8/2020).

Harry menjelaskan, pengungkapan ini terjadi pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Batuaji, Kota Batam.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial AK dan H yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian, saat dilakukan penangkapan AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api Revolver caliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota. Anggota dengan cepat melakukan penyergapan, lalu terjadi pergumulan, dan anggota berhasil mengamankan.

“Karena pergumulan itu sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakkan senjata api yang ia miliki,” ujarnya.

Di saat bersamaan, Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial H. Pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik.

“Ternyata narkotika yang diduga sabu tersebut adalah sejenis Tawas dan dari hasil pemeriksaan terhadap inisial AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukannya investigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri. Bukan itu saja, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi melakukan pengungkapan terhadap kepemilikkan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Tempat kejadian perkara berada di wilayah Sekupang, Kota Batam. Tim berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI.

“Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru,” ujarnya.

Kombes Pol Harry mengaku prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepri. Apalagi yang lebih membahayakan lagi, para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api.

“Syukurnya dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa tersangka yang diamankan di wilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan Narkotika tersebut ke dalam anus. Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan kapal barang.

Tersangka sebanyak lima orang, ditangkap di Pelabuhan Beton Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Setiap orangnya memasukkan dua paket narkotika jenis sabu ke dalam anus.

Untuk modus tersangka pengguna senjata api, tersangka sengaja melakukan perampokan terhadap tim Opsnal dengan menawarkan narkotika jenis sabu yang diketahui adalah Tawas

“Saat kita menyerahkan uang, tersangka langsung menodongkan senjata apinya,” ujar Kombes Pol Mudji.

Dikatakannya, untuk tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati/Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan pasalnya,” tutupnya. (KS 14)

Editor : zaki