Beranda Tekno Ponsel BM Dual SIM Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir

Ponsel BM Dual SIM Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir

75
0

Keprisatu.com – Pemerintah akan mulai memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia melalui nomor IMEI pada Sabtu (18/4/2020) esok hari.

Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri. Kementerian Kominfo mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarkat.

Regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Artinya, ponsel BM yang telah tersambung ke operator seluler sebelum tanggal 18 April tidak perlu khawatir akan terblokir.

Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sampai saat ini masih dalam keadaan non-aktif, harus segera menyalakan ponsel tersebut dan menggunakan kartu SIM.

Nomor IMEI tersebut nantinya akan secara otomatis tercatat di database apabila diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020. Lantas bagaimana dengan ponsel BM dual SIM yang notabene memiliki dua IMEI yang berbeda dalam satu perangkat?

Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa ponsel black market yang memiliki slot kartu SIM ganda (dual SIM) harus mengaktifkan kartu SIM di dua slot tersebut agar tidak diblokir.

Menurutnya, jika pengguna hanya mengaktifkan satu kartu SIM, maka yang akan terdaftar adalah IMEI pada satu slot tersebut saja, sedangkan IMEI pada slot SIM kedua tidak terdaftar.

Artinya, setelah 18 April 2020, pengguna tidak akan bisa mengaktifkan kartu SIM pada slot kedua. “Ketika menggunakan hanya satu (kartu SIM), maka yang akan terdaftar adalah slot tersebut. Sebaiknya gunakan dua (kartu SIM) agar keduanya terdaftar. Sehingga ketika perangkat tersebut digunakan, maka tidak akan kena blokir,” ungkap Ismail dalam sebuah sesi tanya jawab di Radio Elshinta, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel BM yang beredar di Indonesia. Skema ini dilakukan guna melindungi pengguna ponsel dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Selain ponsel BM, peraturan ini juga berlaku untuk perangkat tablet dan komputer genggam seperti mesin EDC (electronic data capture) dan pemindai harga di supermarket.

Sumber: batamnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini