Jakarta, Keprisatu.com – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta datang ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal ini Jumat (11/08). “Penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjung Pinang Tahun 2016 s/d 2019,” katanya.
Ali Fikri menyebut, Den Yealta, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang. telah hadir di gedung Merah Putih KPK Jumat (11/8).
“Den Yealta ,dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019,” ungkap Ali
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan, ” tutupnya. (KS03)
Editor : Tedjo