Keprisatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan tahapan kampanye akbar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Serentak, boleh dilakukan terbuka asal mengantongi izin dari Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing.
Baca juga: Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020, Mendagri: Pakai Protokol Kesehatan
“Kampanye terbuka harus berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berwenang (Gugus Tugas) maksudnya adalah tergantung zonasi merah, kuning, dan hijau (covid-19). Merekalah yang berkompetensi menentukan dan memberikan izin,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat diskusi daring Rumah Pemilu, Jumat (10/7/2020).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-10, bahwa kampanye akbar yang sifatnya mengumpulkan massa hanya dapat dilakukan di daerah bebas covid-19. Status bebas covid-19 sendiri hanya dapat dikeluarkan oleh gugus tugas.
Baca juga: KPU Larang Digelar Konser Musik di Pilkada Serentak 2020
Kampanye akbar tertuang dalam Pasal 64 PKPU 6/2020. Pasal itu menyebutkan bahwa partai politik/ pasangan calon/ tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring. Kampanye akbar dapat diselenggarakan secara nonvirtual hanya di daerah yang telah dinyatakan bebas covid-19.
Namun, kata Arief, KPU tetap menerapkan protokol covid-19 pada seluruh kategori zonasi. Seperti jaga jarak, pembatasan kapasitas, dan protokol lainnya.
Selain aturan zonasi, Arief mengatakan saat tahapan pemungutan suara kemudian ada pemilih yang terinfeksi maka pemungutan suara akan dilangsung di tempat mereka dirawat.
Kampanye akbar dijadwalkan berlangsung 26 September-5 Desember 2020. Sementara pemungutan suara dijadwalkan 9 Desember 2020.(ks01)