Batam, Keprisatu.com – Seorang remaja dibawah umur yang menjadi DPO kasus pencurian akhirnya diringkus polisi. Polisi mengakhiri pelariannya pada Minggu, 25 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di sekitaran wilayah Bengkong.
Akhirnya, sang DPO ini harus meringkuk dalam satu sel dengan rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit roda dua (R2) merek Yamaha Vega R tahun 2008 warna hitam dan Honda Beat warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sekarang masih kita periksa (terduga kedua pelaku Curanmor) dan dimintai keterangannya oleh anggota penyidik Polsek Bengkong,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, di kantornya, Selasa (27/9/2022).
Dikabarkan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap anak di bawah umur yang mencuri 16 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bengkong pada Kamis, 22 September 2022 lalu, di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong.
Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa pagi, 30 Agustus 2022, sekira pukul 05.05 WIB, di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong saat korbannya tengah melaksanakan salat subuh.
Korban terkejut sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah maron telah raib dicuri ketika hendak pulang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penanganan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami amankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam,” ujar Iptu Rio Ardian, baru-baru ini.
Dalam penangkapan ini, kata Rio, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unti kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu STNK.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mencuri setidaknya 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek di wilayah Bengkong bersama temannya yang DPO. Namun kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya,” sebutnya.
Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (KS03)
Editor : Tedjo