Batam, Keprisatu.com – Kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi dipastikan menjadi rekor korupsi terbesar. Bukan lagi Rp 78 triliun, tapi ditaksir mencapai Rp 99,2 triliun dalam kurung waktu 22 tahun.
Deputi BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian negara dari kasus ini berawal dari penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga suap yang dilakukan bertahun-tahun.
“Rentang waktu dalam kasus ini sejak 2003 hingga 2022 atas lima perusahaan di dalam Grup Duta Palma,” ungkap Sari.
Sementara itu, aset yang telah disita ditaksir senilai Rp 11,7 triliun.
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan perkembangan dari perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Selain itu, juga dibeberkan aset yang telah disita serta hasil penghitungan kerugian perekonomian negara oleh BPKP.
“Tentunya untuk menilai semua aset yang disita akan menggandeng appraisal yang bersertifikat dan bertanggung jawab. Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp 11,7 triliun nanti akan kami clear-kan kembali, dengan appraisal yang punya kompetensi,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Febrie melanjutkan, untuk sementara ini juga masih ada aset uang belum dinilai, yakni berupa 4 unit kapal tugboat tongkang yang disita di Batam dan Palembang.
“Rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan, dan lihat perkembangan terhadap perkara ini baik tersangka lain. Khususnya saat ini penyidik kita perintahkan untuk konsentrasi di aset-aset yang masih bisa kita lakukan penyitaannya, untuk kita akan tampilkan di proses persidangan,” jelasnya.
KS10