Beranda Batam Dukung Aturan Laik Laut, KSOP Batam: Kita Percepat Pengurusan Sertifikat

Dukung Aturan Laik Laut, KSOP Batam: Kita Percepat Pengurusan Sertifikat

46
0
KSOP Khusus Batam/Foto: Ist

 

Batam, Keprisatu.com – Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh pemberlakuan kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer sesuai yang tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 lalu.

Menurut Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, salah satu alasan surat tersebut diterbitkan karena terjadinya insiden karamnya kapal pengangkut kontainer Marcopollo di perairan Karimun beberapa waktu yang lalu.

Bentuk dukungan KSOP Khusus Batam terhadap aturan laik laut itu adalah dengan mempercepat proses pengurusan Sertifikat Laik Laut yang diajukan. “Kita akan mempercepat proses pengurusan sertifikat. Secara teknis fisik kita akan lakukan survei terapung. Tidak perlu dok. Jika secara administrasi sudah lengkap hanya makan waktu 2 sampai 4 hari saja,” kata Heru didampingi Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penanganan Hukum, Amir Makbul dan Kabid Kelaiklautan Kapal, Mappeati, Jumat (26/8) di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang.

Dijelaskan Heru, untuk dinyatakan laik laut, kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal, bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer. Ia juga berharap tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura sudah memiliki semua kelaikan sertifikat laik laut tersebut.

Di Batam sendiri ada 15 kapal tongkang pengangkut kontainer yang melayani rute Batam-Singapura. Rinciannya, empat kapal tongkang sudah memiliki sertifikat laik angkut kontainer ini. Sisanya, enam kapal tongkang dalam proses pengurusan sertifikat laik muat kontainer dan lima kapal belum mengajukan permohonan. Surat keterangan dari negara bendera, jika kapal itu menggunakan bendera asing. Jika kapal itu bendera asing selain bisa diterbitkan dari (BKI) bisa juga diterbitkan dari bendera negara asal bahwa tongkang tersebut laik untuk memuat kontainer.

Mengenai teknis persyaratan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer yang diterbitkan dirjen perhubungan laut tersebut, kata Heru, ada persyaratan-persyaratan untuk memuat kontainer untuk keselamatan kapal dan kelaikan pelayaran. Termasuk tentang tumpukan kontainer dilihat dari kondisi tongkang tersebut. “Jadi setiap tongkang yang diperiksa ini kadang-kadang kondisinya tidak sama, inilah yang akan diperiksa. Termasuk berapa tir kontainer yang dapat dimuat juga ditentukan, tergantung dari keadaan fisik tongkang tersebut,” ujarnya.

Namun, surat Dirjen Hubla itu menimbulkan keberatan dari Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam melalui surat bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022. Alasannya juga tertera di surat tersebut yang mengatakan bahwa jika peraturan mengenai Persyaratan Laik Laut diterapkan, maka akan berdampak pada kelancaran para pelaku usaha.

“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,” ujar Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.

Heru menjelaskan, dalam menindak lanjuti surat Dirjen Hubla ini, KSOP bersama pihak terkait lainnya telah mengadakan rapat di BP Batam dengan tema implementasi dan pelaksanaan aturan tersebut. Hasilnya, semua pihak mendukung penuh kewajiban sertifikasi tongkang mengangkut kontainer ini.

“Selanjutnya kami dari KSOP dan badan klasifikasi yang hadir juga siap mendukung aturan ini, serta memperlancar pengurusan sertifikat tongkang laik muat kontainer,” ungkap Heru.

Selain itu pada Kamis 25 Agustus 2022, KSOP bersama Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, operator kapal, agen kapal tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura serta badan klasifikasi juga mengatakan rapat di kantor KSOP Sekupang. Hasilnya sama, semua pihak mendukung aturan tersebut jadi demi keselamatan dan kelaikan kapal.

“Artinya ini sudah kita sampaikan ke semua pihak, bahwa aturan ini dibuat untuk tujuan keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer,” katanya.

KS10