Beranda Head Line Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan

Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan

Ratusan knalpot racing dimusnahkan di Mapolres Karimun
Ratusan knalpot racing dimusnahkan di Mapolres Karimun

Karimun, Keprisatu.com – Sebanyak 250 unit knalpot racing berbagai merk digilas menggunakan alat berat hingga hancur, Jumat (26/8/2022).

Ratusan unit knalpot itu merupakan hasil penindakan dari Satlantas Polres Karimun selama periode Januari- Agustus 2022. Pemusnahan itu langsung dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi.

Badawi mengatakan, selama periode tahun 2022 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 1.213 unit kendaraan. Dari ribuan penindakan itu, 250 kendaraan menggunakan knalpot racing.

“Kita lakukan pemusnahan terhadap 250 unit knalpot racing hasil penindakan tahun ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat,” kata Kompol Badawi, Jumat (26/8/2022).

Badawi mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan undang- undang lalu lintas pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan 3 dengan pidana kurungan paling lambat 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing merupakan upaya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Karimun.

“Ratusan knalpot ini kami tindak saat operasi kepolisian beberapa waktu lalu. Selain itu juga ada laporan dari masyarakat terkait banyaknya penggunaan knalpot yang menganggu masyarakat,” kata Eko.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot seharusnya mengikuti aturan sesuai dengan standart pabrikan dan penggunaan knalpot racing biasanya untuk digunakan motor- motor khusus untuk balapan resmi.

“Kalau untuk knalpot yang digunakan oleh kendaraan itu harus sesuai dengan standart,” katanya.

Eko juga mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada bengkel- bengkel untuk tidak memperjualbelikan knalpot racing. Pihaknya akan memberikan teguran keras bahkan sanksi berupa pencabutan izin usaha apabila sudah beberapa kali diberikan teguran.

“Kami terus imbau kepada pemilik usaha bengkel untuk tidak menjual. Apabila masih ada, maka kami berikan teguran. Dan apabila tidak mendapatkan respon baik, maka izin usaha bisa kami rekomendasikan untuk dicabut,” kata Eko. (Ks12)