Batam, Keprisatu.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang pria yang memiliki senjata tajam dibekuk Jajaran Reskrim Polsek Seibeduk Kota Batam . Dalam ekspose yang digelar, AKP Betty Novia Kapolsek Seibeduk didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH.
AKP Betty Novia mengatakan pelaku berinisial H (41 Tahun). Pencurian motor terjadi di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kota Batam.
Kejadian Berawal Minggu (22/5/2022) pukul 15.30 wib korban inisial F, pergi berbelaja ke Botania 1 dengan mengendarai sepeda .
Sore hari korban pulang berbelanja dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio SOUL GT, warna Biru, NoPol Bp 5795 MF, di pinggir jalan depan rumah Korban,
Korban lalu masuk ke dalam rumah dan membereskan belanjaan yang korban.Saat malam hari sekitar 20.30 wib korban mau pergi ke Batubesar lalun, namun sepeda motor yang Korban parkirkan dipinggir jalan depan rumah sudah tidak ada (Hilang).
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-
Korban ditemani oleh ponakan korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tak lama ada informasi penjualan sepeda motor dengan harga yang tidak sewajarnya di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, Kec.Sei Beduk.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yogi melakukan penangkapan terhadap H yang hendak melakukan penjualan sepeda motor tersebut.
Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam 1 buah pisau sangkur.
“Pelaku berusaha melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk. Pelaku kami bawa ke Polsek Seibeduk,” ujar AKP Betty Novia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui AKP Betty Novia mengatakan pelaku mengambil Sepeda Motor milik korban yang diparkirkan di pinggir jalan depan rumah tanpa terkunci stang.
“Pelaku membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga sampai di Rumah teman pelaku inisial W yang langsung dimasukan ke dalam rumah, yang mana rumah W tersebut tidak jauh dari rumah korban,” kata Betty lagi..
Ternyata menurut catatatan kepolisian , pelaku H merupakan residivis terkait penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang baru bebas 6 bulan lalu. Pelaku dijerat dengan pencurian dan pasal kepemilikan senjata tajam. (KS03)
Editor : Tedjo