Beranda Head Line Seorang Pria Dibekuk Polisi karena Sebarkan Video Syur dan Paksa Minta Duit

Seorang Pria Dibekuk Polisi karena Sebarkan Video Syur dan Paksa Minta Duit

83
0
Tersangka pemerasan dan pelaku penyebaran konten pornografi
Tersangka pemerasan dan pelaku penyebaran konten pornografi

Keprisatu.com – Diduga melakukan tidakan pidana pornografi, seorang pria di Tanjungpinang dibekuk polisi . Tak hanya menyebarkan video syur orang lai, pelaku juga menekan dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Pria inipun diciduk unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat menyebarkan video asusila dan pornografi atas laporan korban..

Pelaku menyebar video melalui  akun medsos instagram serta whatsApp pribadi korban berinisial teman wanitanya berinisial PW.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan  pelaku DR pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib akun YB mengirimkan video asusila antara korban dengan mantan suami korban ke akun pribadi Instagram korban.

Lalu  nomor Wa 08311202xxxx juga mengirimkan video-video asusila antara korban dengan mantan suami korban ke WA korban. “Kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 4 Juta rupiah agar video tersebut tidak disebarkan ke media sosial Info Pinang,” ujar AKP Awal.

Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan juga, unit tipidter Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Kepodang 2 Gg.Rawa Asri 3 pada   Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 17.00 Wib.

“Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap DR.  Hasil interogasi awal petugas bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana penyebaran pornografi dan atau kesusilaan dan atau pemerasan/pengancaman. Kemudian tim langsung membawa pelaku ke Mako Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Awal. (KS03)