Beranda Head Line Polres Karimun Tetapkan 8 Tersangka Tindak Penyeludupan 23 PMI Ilegal 

Polres Karimun Tetapkan 8 Tersangka Tindak Penyeludupan 23 PMI Ilegal 

24
0
Delapan tersangka pengiriman TKI ilegal
Delapan tersangka pengiriman TKI ilegal

Keprisatu.com – Jajaran Kepolisian Resor Karimun gagalkan penyeludupan 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI)Ilegal ke Negara Malaysia.

Selain PMI Ilegal, polisi juga berhasil mengamankan pelaku utama berinisial ZA beserta 7 orang lainnya yang berperan sebagai pengrekrut dan penampung PMI.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, sebanyak 23 orang PMI Ilegal itu direkrut oleh Jaringan ZA dan berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia.

“Dalam kasus ini kami menetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Masing- masing dari mereka memiliki peran tersendiri dalam proses pengrekrutan hingga memberangkatkan PMI ke Malaysia,” kata AKP Arsyad, Selasa (25/1/2022).

Arsyad menyebutkan, delapan orang tersangka itu terdiri dari ZA, Pelaku Utama dan berperan merekrut dan memberangkatkan PMI, Pelaku HS sebagai ABK Kapal yang membantu memberangkatkan PMI, dan Pelaku P sebagai penampung PMI.

Selain itu juga, Pelaku MA sebagai Penjemput PMI di Pelabuhan Domestik, Pelaku S, SH, HGF dan SM sebagai Perekrut atau Calo.

“Delapan orang ini merupakan jaringan ZA yang sudah beroperasi di Kabupaten Karimun selama satu tahun belakangan,” katanya.

Ia mengatakan, dengan ditangkapnya Pelaku ZA, pihaknya berhasil memutus mata rantai jaringan ZA sebagai Perekrut PMI Ilegal Indonesia untuk kerja di Malaysia.

“Ini merupakan prestasi yang luar biasa dimana kami dapat mengungkap jaringan ini sampai ke akar- akarnya. Semoga dari sini Kepri dapat terbebas dari tindakan human traficking,” katanya.

Untuk selanjutnya, 23 PMI Ilegal ini akan diserahkan kepada BP2MI untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI wilayah Kepri Maniring H Sinaga mengapresiasikan Pengungkapan dilakukan oleh Jajaran Polres Karimun.

“Kami berharap dwngan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun korban,” katanya.

(Ks12)