Beranda Batam Ini Dia Duet Pelaku Pencurian Motor yang Resahkan Warga Sekupang

Ini Dia Duet Pelaku Pencurian Motor yang Resahkan Warga Sekupang

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP saat mengintrogasi pelaku curanmor

Keprisatu.com – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang berhasil membongkar komplotan pencuri motor. Modusnya adalah dengan mengggunakan kunci palsu. Kasus terungkap ketika polisi mengadakan penyelidikan dan menemukan motor dengan ciri ciri seperti yang disampaikan korban. Ternyata pelakunya adalah dua orang yang kini sudah dijadikan tersnagka.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH , menyampaikan hal itu dalam  Press Release atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (17/01/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial DS (43 Tahun), yang ditangkap Rabu (05/01/2022) di Kos-kosan Tiban I Kec.Sekupang.  Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Kejadian Berawal pada saat Pelaku mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merk Shitara dijalan.

Lalu pelaku hendak pergi membeli makan malam lalu melihat sepeda motor korban terparkiran disamping rumah. Kemudian Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan memasukkan kunci palsu ke dalam kontak sepeda motor korban.

Setelah sepeda motor korban berhasil dihidupkan selanjutnya sepeda motor dibawa kekosan milik pelaku yang berada di tiban I Kec. Sekupang Kota Batam.

Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

Setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP BUHEDI SINAGA,SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku DS di Kos-kosan Tiban I Kec. Sekupang berserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam perak, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merka SHITARA, 1 buah STNK sepeda motor Jupiter Z, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Yamaha.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor, saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.. (KS03)