Keprisatu.com – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana orang/perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dua orang pelaku berhasil diamankan berinisial SS (38) dan DNA (26) yang merupakan perekrut calon PMI untuk bekerja di Singapura. Hal ini terungkap saat ekspose kasus di Polresta Barelang , Selasa (28/12/2021).
Wakasatreskrim Polresta Barelang AKP Efendi, SH mengatakan pada hari Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melihat di facebook dan melihat status “Dila Quincy” memberitahu bahwa akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke singapura.
“Dengan melihat status tersebut, unit VI sat Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menemukan pemilik akun Facebook tersebut di Cafe Vitka Tiban sedang bertemu seseorang yang mau bertanya tanya kepada pemilik akun terkait pemberangkatan ke Singapura,” ujar Efendi, Selasa (28/12/2021).
Dengan temuan tersebut, unit VI menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampung di perumahan Tiban Mas Kota Batam. Pada saat di lokasi tersebut Unit VI Sat Reskrim bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak (2/12/2021) dan menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut.
“Kemudian Unit VI Sat Reskrim membawa bukti-bukti tersebut, saksi saksi dan pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang,” jelasnya.
Kemudian pada hari Jumat (17/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB pelaku DNA berhasil diamankan. Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari Pelaku DNA bahwa yang menyuruh mencari CPMI di medsos dan menyuruh untuk menjaga penampungan tersebut adalah Pelaku SS.
Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berangkat ke Jakarta untuk mencari Pelaku SS Kemudian pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB pelaku SS berhasil diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.
“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone Oppo milik DNA, Handphone Oppo milik SS, dan Passport, tiket pesawat CPMI, In Principal Approval (IPA) CPMI, The Immigration & Checkpoint Authority (ICA) serta buku pengeluaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke – (1)e K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (KS15).