
Keprisatu.com – Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan mengapresiasi pihak kepolisian dalam penanganan pengungkapan kasus para mafia tanah yang masif saat ini di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Penindakan pengungkapan mafia tanah dengan 3 ( tiga ) tempat berbeda dengan 13 orang tetapkan sebagai tersangka, pada bulan November 2021 yang lalu. “Tentu ini perlu kita apresiasi kinerja ke pihak APH khususnya Polres Bintan melalui Satreskrim unit I Polres Bintan,” ujar Ketua Macab LMP Bintan Rahmadi, Jum’at 17/12/2021.
Rahmadi mengatakan, mafia tanah tentunya saat ini berfikir dulu kali untuk melakukan perbuatan tindak pidana menjual yang bukan haknya.
“Sering kali juga kita lihat telah terjadi pembuatan pemalsuan surat tanah, ini perlu perhatian khusus bagi RT, RW, dan Lurah, jangan sampai kecolongan dalam menerbitkan surat tanah, perlu kehati – hatian kerena inilah yang membuat tanah menjadi tumpang tindih,” jelas Rahmadi.
RAhmadi mengapresiasi sekali lagi kepada Kapolres dalam pengungkapan kasus mafia tanah yang dilaporkan pada bulan Juni 2021 tanah yang berada di Jalan pasar baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.002 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.
Dalam kasus itu ada dugaan penyerobotan dan menjual tanah bukan haknya, dan terbit surat Prona 34 surat diatas tanah tersebut. Saat ini sudah dalam pemangilan para saksi – saksi, dari RT, RW, Lurah, dan dari ahli waris penjual tanah tersebut oleh penyidik Satreskrim unit I Polres Bintan.
Adapun tanah tersebut dijual oleh S kepada JHG, dan oleh JHG dijual lagi kepada orang lain, sehingga tanah dengan luas kurang lebih 2,5 hektare tersebut sudah puluhan orang yang memilikinya.
Sementara pemilik asal RM Daradjadi, Sumasto Subagjo,SE , sampai saat ini membayar pajak atas tanah tersebut, kerena mereka memiliki sertifikat tahun 1997.
Tanah 2000 meter yang sudah menjadi jalan raya saat ini sudah dihibahkan oleh ahliwaris kepada Pemkab Bintan, Pemkab Bintan telah mengeluarkan surat hibahnya.( Ks05).