Beranda Karimun Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Perkara Dugaan Karhutla di Kundur

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Perkara Dugaan Karhutla di Kundur

44
0
Polisi Tetapkan
Sejumlah warga Kundur Utara resmi laporkan perkara Karhutla ke Polres Karimun
Polisi Tetapkan
Sejumlah warga Kundur Utara resmi laporkan perkara Karhutla ke Polres Karimun.

Keprisatu.com – Penyidik Satreskrim Polres Karimun akhirnya menetapkan seorang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Kundur, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Polisi menetapkan pemilik lahan berinisial Ng alias Tu atas dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari penyidik Satreskrim Polres Karimun pertanggal 7 Oktober 2021.

Dugaan kasus Karhutla itu telah berlangsung sejak Februari 2021 lalu, dimana dalam perkara tersebut lahan seluas puluhan Hektar habis terbakar akibat pembukaan lahan dilakukan pemilik lahan.

“Kami mendapatkan surat pemberitahuan dari kepolisian bahwa dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yaitu pemilik lahan atas nama Ng,” kata Arizan, salah satu pelapor yang mewakili 22 warga yang menjadi korban.

Ia mengatakan, sebelum penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, ada 5 warga yang menjadi korban dipanggil oleh penyidik pada tanggal 2 Oktober 2021.

Dalam pemanggilan itu, penyidik menyampaikan hasil lab forensik yang telah dilakukan beberapa bulan lalu.

Arizan menyebutkan, penyidik menyampaikan jika lab forensik Polda Riau menyatakan lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.

“Disampaikan penyidik ke kami, menurut ahli api bisa bertahan selama satu minggu dalam tanah,” tambah Azrizan.

Tersangka Ng alias Tu merupakan seorang lemilik lahan yang diduga melakukan pembakaran di lahannya sendiri. Namun akibat tindakannya itu diduga kebakaran menyebar ke lahan dan kebun milik puluhan warga lain, dengan luas mencapai puluhan hektar

“Kebakaran totalnya sekitar 70 sampai 80 hektar,” sebut Arizan.

Sementara itu kuasa hukum warga, pengacara dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau (PAHAM KEPRI), Eka Satyadi, yang mendampingi Arizan mengatakan untuk tahapan-tahapan penanganan kasus tersebut, aparat kepolisian terlihat bekerja keras.

Eka menambahkan, warga masih membuka lebar pintu untuk berdamai dan bersedia untuk mencabut laporan. Pihak keluarga terduga pelaku Ng alias Tu juga pernah mengajak mediasi pada bulan Juni, namun sampai sekarang kita tidak dihubungi lagi.

“Jadi biar jangan ada sangkaan bahwa kita tak mau berdamai ya. Sekali lagi kita tegaskan kami masih membuka lebar pintu untuk mediasi. Hingga saat ini sejak bulan Juni kemaren belum ada pihak keluarga terduga ataupun terduga langsung yang sekarang menjadi tersangka menghubungi kami,” terang Eka.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya terus melakukan proses terhadap kasus ini.

Namun tidak banyak yang disampaikan Arsyad. Ia hanya menyebutkan pihaknya telah bekerja secara profesional.

“Sudah di SP2HP ke pelapor. Terkait penanganannya sudah berjalan. Dan, ditangani secara profesional,” jawabnya melalui pesan di aplikasi WhatsApp, Senin (18/10/2021).

(Ks12)

Baca juga ;

Pertalite Mulai Dipasarkan di Karimun, Ini Harga Perliternya

Pasokan Listrik di Karimun Surplus 12 MW