Beranda Batam Pencabul Terhadap Anak anak Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Pencabul Terhadap Anak anak Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

25
0
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH

Keprisatu.com –  Seorang pria dibekuk polisi, lantaran aksi rudapaksa yang dilakukannya terhadap seorang remaja.

Pelaku yang diamankan berinisial KP (28 Tahun) dengan lokasi kejadian bertempat di Penginapan Pelita Lubuk Baja – Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat (01/10/2021) sekira pukul 15.00 wib Korban ijin untuk kerja kelompok.

Namun, sekitar pukul 23.00 wib korban belum juga pulang ke rumah.  Orang tua korban mencari ke rumah teman-teman korban, akan tetapi tidak mengetahuinya, dikarenakan orang tua sedang sakit sehingga kembali ke rumah untuk istirahat.

Minggu (03/10/2021) pukul 23.00 wib korban pulang ke rumah karena posisi orangtua korban masih sakit, maka orangtua korban menyuruh korban untuk tidur..

Esok paginya orang tua korban bertanya kepada korban darimana saja kenapa tidak pulang.

Korban menjawab bahwa dirinya dibawa pelaku ke penginapan. Khawatir, orang tua korban kendesaknya untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Orang tua korbanpun kaget saat si anak mengaku sudah tidak perawan dengan pelaku inisial KP.

Mendengar keterangan korban maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

Menerima Laporan adanya tindak pidana persetubuhan, unit VI beserta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan di temukan alat bukti kuat dugaan yang menjadi pelaku perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah adalah inisial KP.

Polisi mendapatkan  informasi bahwa pelaku sedang makan di daerah SP Plaza – Kota Batam maka Unit VI beserta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Pelaku KP dan selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur, saat ini Pelaku sudah di amankan dan di tahan di rutan Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melakukannya dengan modus mengajak korban ke dalam penginapan dengan alasan untuk menunggu teman pelaku, sesampai di kamar hotel pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Disertai ancaman, usai menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada siapapun lalu pelaku memberikan uang sebesar RP 150.000.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D ayat 1, Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH. (Ks03)