Beranda Nasional Mulai Besok Turis Boleh Masuk Indonesia, Singapura Dilarang

Mulai Besok Turis Boleh Masuk Indonesia, Singapura Dilarang

65
0
Mulai besok Kamis tanggal 14 Oktober 2021, turis asing sudah boleh masuk Indonesia.
Foto ilustrasi
Mulai besok Kamis tanggal 14 Oktober 2021, turis asing sudah boleh masuk Indonesia.
Foto ilustrasi

Keprisatu.com – Turis asing mulai besok hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sudah bisa masuk ke Indonesia. Namun, meski bertetangga dekat, turis Singapura masih dilarang melancong ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pintu penerbangan internasional bakal buka untuk WNA atau turis asing 18 negara mulai Kamis (14/10/2021).

“Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia ada 18 negara dan nanti saya pikir akan ada pengumuman secara terpadu dalam surat edaran menteri dalam negeri,” jelasnya pada konferensi pers daring mingguan PPKM, Senin (11/10/2021) lalu.

Aturan diperluas dari sebelumnya yang hanya dibuka kepada 5 negara saja, yaitu Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirate Arab seperti Abu Dhabi dan Dubai, serta Selandia Baru.

Kendati tidak merincikan 18 negara tersebut, namun ia Singapura bukan salah satunya karena belum memenuhi syarat kewaspadaan level 1 dan 2 dari WHO.

Ia menuturkan aturan nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia ada 18 negara dan saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi syarat atau standar level 1 dan 2 WHO,” terang dia.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan mulai membuka pintu penerbangan internasional untuk negara tertentu mulai 14 Oktober nanti.

“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021,” ungkap Luhut.

Luhut menjelaskan pemerintah masih selektif dalam menerima warga asing di Indonesia. Beberapa negara yang warganya diizinkan masuk ke Indonesia, antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirate Arab, seperti Abu Dhabi dan Dubai, serta Selandia Baru.

Sementara, pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai harus memastikan karantina untuk warga asing dan kesiapan satuan tugas (satgas). Masing-masing warga asing harus melakukan karantina minimal delapan hari.

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri,” jelas Luhut. (KS04)