Beranda Batam Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor

Motor hasil kejahatan
Motor hasil kejahatan

Keprisatu.com – Jajaran Polsek Sekupang berhasil meringkus seorang pria berinisial Z alias TOM (47) pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama kembali melakukan aksinya di 3 tempat berbeda.

Z aliaz TOM sebelumnya merupakan maling kecil-kecilan dan saat ini sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor. Awal mulanya aksi pelaku diketahui dari adanya rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban saat melakukan aksi pencurian sepeda.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si menjelakan bahwa, penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di Komplek Perbengkelan Sei Harapan pada Selasa (5/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Berbekal rekaman CCTV dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku Z als TOM ini merupakan residivis spesialis pencurian yang saat ini naik level ke Spesialis Curanmor, pelaku sendiri sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si, Kamis (7/10/2021).

Yudha menerangkan pelaku awalnya tidak mempunyai target dengan apa yang akan hendak dicurinya, namun pelaku akan beraksi jika melihat barang dengan nilai jual dan adanya kesempatan.

“Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.

Atas perbuatannya lelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun. (KS15)