Beranda Batam Jambret di Batam ini Beraksi di 16 Lokasi di Batam

Jambret di Batam ini Beraksi di 16 Lokasi di Batam

Motor yang digunakan pelaku jambret
Motor yang digunakan pelaku jambret

Keprisatu.com – Aksi kejahatan di jalananan masih saja terjadi di Kota Batam. Bahkan lokasi kejahatan yang disasar pelaku selalu berpindah. Namun aparat kepolisian yang dilapori langsung bergerak.

Seperti di Polsek Lubukbaja mereka berhasil membekuk  pelaku jambret berinisial TS(43) yang beraksi di 16 lokasi di 3 Kecamatan Wilayah Hukum Polresta Barelang.

Laporan berawal  Sabtu (12/12/2020) saat korban sedang pulang berbelanja sayur dengan berjalan kaki di pinggir jalan depan Bundaran Perumahan Permata Baloi, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik kaling emas yang terpasang di leher korban.

Setelah itu, korban pun langsung terkejut dan terhadap kalung emas tersebut dihentakkan oleh tersangka sehingga kalung emas tersebut terlepas. Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung menancap gas dan melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Lubuk Baja.

Sehubungan dengan sering terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Lubuk Baja, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku tersangka TS yang merupakan residivis Curas/Jambret,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono.

Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, kemudian Tim pun berhasil mengetahui keberadaannya di sekitaran Baloi Blok IV. Selanjutnya Tim pun melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Namun pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri hingga akhirnya tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka,” jelas Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 lembar surat emas 2 buah flashdisk, 1 unit sepeda motor, baju kaos berkerahdengan motif garis berwarna oren dan birudongkee, sehelai celana panjang, sehelai jaket oarasut berwarna biru tua dan 1 sendal.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (KS15)

Editor : Tedjo