Beranda Kepri Mobilitas Antarpulau di Kepri Tetap Wajib Antigen

Mobilitas Antarpulau di Kepri Tetap Wajib Antigen

Mobilitas warga dalam Kepri tetap wajib tes antigen sampai waktu yang belum ditentukan.
Mobilitas warga Kepri melalui pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Mobilitas warga dalam Kepri tetap wajib tes antigen sampai waktu yang belum ditentukan.
Mobilitas warga Kepri melalui pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Keprisatu.com – Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM tetap memempersyaratkan tes antigen bagi warga yang akan melakukan perjalanan dalam Provinsi Kepri. Tes Antigen ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 591/SET-STC19/IX/2021 tertanggal 21 September 2021. Selain antigen, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Berikut ini rincian ketentuan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau:

Menggunakan Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan
(RoRo):

1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama).

2. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

3.Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

4.Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

5.Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

Menggunakan Moda Transportasi Udara: 

1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

3.Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi
dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak
serta menghindari terciptanya kerumunan.

4. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan. (KS04)