Keprisatu.com – Gubenur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, resmi menyerahkan surat keputusan (SK) Plt Bupati Bintan kepada Robby Kurniawan.
Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan pun resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Senin (23/08). Roby ditunjuk sebagai Plt pascapenahanan Bupati Bintan Apri Sujadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Hal itu sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ansar menilai, penyerahan SK tersebut, harus segera diberikan untuk tetap menjalankan pemerintahan.
“Hal itu memang harus dilakukan untuk menjaga jalannya pemerintahan,” ucap Ansar di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang. Lanjutnya, hal itu bermula sejak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan melaporkan kondisi terkini di Kabupaten Bintan.
Kemudian Pemprov Kepri meneruskan surat yang diberikan Pemkab Bintan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah itu, barulah Mendagri menerbitkan surat terkait penunjukan Robby Kurniawan menjadi Plt Bupati Bintan.
“18 Agustus Mendagri terbitkan surat penetapan Wakil Bupati Bintan untuk menjadi Plt Bupati,” jelasnya.
Proses ini tambah Ansar agar pemerintahan Bintan dapat berjalan semestinya dan tidak ada hambatan. Ditegaskan Ansar, proses pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanan pembangunan agar bisa berjalan dengan baik.
Adanya jabatan Plt di Kabupaten Bintan, maka kewenangan bisa lebih luas dalam mengambil kebijakan.
“Intinya pemerintahan Bintan harus dapat berjalan, jangan sampai terganggu terutama pelayanan bagi masyarakat dengan kondisi saat ini,” ujarnya. (KS03)