Beranda Batam Ternyata, Ansar Perpanjang Lagi Syarat Swab Antigen

Ternyata, Ansar Perpanjang Lagi Syarat Swab Antigen

Masuk Kategori Inflasi Tertinggi, Kepri Malah Naikkan Tarif Feri 20 Persen
Tarif Feri Penyeberangan Batam - Tanjungpinang kini sudah naik 20 persen, dari Rp 57.500 menjadi Rp 69.000 per sekali jalan. Ditambah dengan pass pelabuhan total menjadi Rp 79.000.
Ternyata, Gubernur Perpanjang Lagi Syarat Swab Antigen , Ini Syarat Perjalanan dalam Kepri.
Mobilitas masyarakat Kepri untuk perjalanan Batam dan Tanjungpinang menggunakan kapal feri.
Aturan Baru Perjalanan dalam Provinsi Kepri

Keprisatu.com – GubernurĀ Kepri Ansar Ahmad, SE, MM memperpanjang syarat swab antigen untuk penyeberangan Batam – Tanjungpinang. Ketentuan ini juga berlaku antar kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Kepri.

Gubernur mencantumkan aturan swab antigen dalam Surat Edaran (SE) yang baru bernomor 558/SET-STC19/VIII/2021. SE ini baru saja Gubernur menekennya per tanggal 16 Agustus 2021.

Aturan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Kepri ini, sebelumnya cukup banyak yang mengeluhkan. Biaya antigen Rp150 ribu per sekali jalan belum termasuk tiket feri, cukup memberatkan kantongĀ  warga Kepri.

Karena memberatkan, melalui sejumlah media Sekretaris Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana sudah sempat mengemukakan bahwa aturan tersebut bakal tidak berlaku lagi. Penghapusannya sudah di meja Gubernur dan tinggal teken.

Namun di SE yang baru, ternyata Gubernur tetap memperpanjang lagi syarat swab antigen. Untuk perjalanan laut dalam Kepri wajib negatif Rapid Test Antigen atau negatif negatif tes RT-PCR.

Adapun ketentuan sesuai SE yang baru bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut atau kapal penyeberangan, antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal
dosis pertama);
2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam
atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
3) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum
melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki
suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
4) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi
dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta
menghindari terciptanya kerumunan;
5) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur. (KS04)