
Keprisatu.com – Dalam rangka menegakkan aturan pelaksanaan protokol kesehatan, Polsek Lubuk Baja melakukan patroli gabungan bersama Gugus Tugas Covid-19.
Patroli pengawasan Protokol Kesehatan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), Foodcourt di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Sabtu (14/8/2021) Sekira Pukul 21.00 WIB.
Lokasi pengawasan, penertiban dan himbauan prokes antara lain Karma Cafe Baloi Persero, Eat Play Chill Board Games Cafe, Cafe Bukit Cinta (Cabuci) dan sekitarnya, Pinggiran jalan depan Ruko Windsor Phase 1, Nagoya Foodcourt, Cafe Satuarah Komp. Nagoya Central Blok A No.5 dan A2 Foodcourt.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono SIK mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan himbauan prokes di tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Memberikan Surat Edaran Walikota Batam No : 45 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Batam, ” ujar Budi.
Budi menambahkan kegiatan tersebut juga untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan 5M (Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Memakai Masker, Mengurangi Mobilitas dan menjauhi Kerumunan).
Dalam kegiatan patroli tersebut para pemilik usaha kedai, warung makan, restoran dan swalayan memahami fan menerima himbauan yang diberikan.
“Sekitar pukul 23.00 WIB kegiatan selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif, ” pungkas Budi. (KS15)




