Keprisatu.com – Sebanyak 58 penumpang maskapai Citilink QG-957 dari Padang Sumatera Barat tanpa memiliki dokumen negatif Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Mereka penumpang Citilink Padang-Batam itu tiba di Bandara Hang Nadim sekitar pukul 18.55 WIB, Selasa (13/7/2021).
“Total penumpang Citilink Padang-Batam kemarin ada sekitar 113 orang dan 58 penumpang tidak memiliki dokumen surat PCR,” kata Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, Rabu (14/7/2021).
Wardoyo melanjutkan, petugas mengetahui 58 penumpang Citilink tidak membawa surat PCR dari petugas KKP Batam. Saat itu, petugas KKP Batam sedang melakukan pemeriksaan e-Hac.
“Saat petugas memeriksa kelengkapan di e-Hac, di situlah ketahuan 58 penumpang tidak memiliki hasil negatif PCR dari Padang,’ ujarnya.
Setelah pemeriksaan sementara, sambungnya, ternyata 58 penumpang hanya mengantongi dokumen Antigen yang sudah validasi oleh petugas KKP Padang.
Padahal, sambungnya, pihak maskapai Citilink di Bandara Hang Nadim telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Walikota Batam Nomor 32 tahun 2021 ke perwakilan Citilink di Padang dan bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia
“Dari sini konfirmasi ke pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 yang menyatakan negative PCR untuk wilayah Jawa dan Bali,” ucapnya.
Menurutnya, pemberlakuan SE Walikota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak penerapan PPKM Darurat di Batam, dan juga telah ada pengumuman secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara.
“Dari kejadian ini, 58 penumpang tetap wajib melaksanakan Swab PCR untuk dapat keluar dari bandara. Dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang. Dan hasil dari pemeriksaan mereka hari ini akan ketahuan,” ujarnya.(KS10)
editor: tedjo
BACA JUGA BERITA LAIN:
Kisah Terkabulnya Doa Nabi Zakariya pada 3 Dzulhijjah