Beranda Batam Warga Jangan Sampai Tidak Tahu Titik Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam, Cek Disini! 

Warga Jangan Sampai Tidak Tahu Titik Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam, Cek Disini! 

Keprisatu.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilaksanakan mulai Senin (12/72021). Hal tersebut berdasarkan Rapat Koordinasi PPKM Darurat yang dihadiri Kapolresta Barelang, Walikota Batam HM Rudi, Dandim 0316 Batam, unsur vertikal Kota Batam, OPD Pemko Batam, Camat, Kapolsek , Danramil , dan Lurah se Kota Batam

Hasil Rapat Koordinasi PPKM Darurat ada beberapa hal yang akan diberlakukan mendapati beberapa yakni :

1. Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 s/d akhir Bulan Juli atau bisa diperpanjang kembali sekiranya angka Covid di Kota Batam belum juga menurun,

2. Akan ada penyekatan di beberapa titik se Kota Batam, artinya setiap warga yang bepergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan alasan bepergian oleh petugas,

3. Bagi warga yang bepergian untuk bekerja , baik pegawai negeri, swasta, buruh dan yang lain-lainnya silahkan mempersiapkan :
~ Bet Name/ Name Tag / Id Instansi / perusahaan
~ Sertifikat Vaksin
~ Bagi pekerja yang tidak mempunyai Id Card silahkan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya
~ Bagi yang belum vaksin silahkan sampaikan ke petugas bahwasanya sudah di data oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari puskesmas / kelurahan,

4. Bagi warga yang ingin berpergian diluar kategori pekerja atau ingin mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak atau penting silahkan sampaikan alasannya ke petugas setibanya di titik penyekatan, (boleh atau tidaknya tergantung dari petugas dilapangan ),

5. Warga yang ingin berbelanja bahan pokok makanan silahkan pergi ke pasar yang resmi (pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup),

6. Untuk tempat beribadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Vihara dll, untuk sementara ditiadakan, artinya silahkan beribadah dirumah masing2. Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha/Qurban masih menunggu keputusan Pemko Batam.

Lokasi penyekatan tersebar di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian. Lokasi penyekatan tersebut di antaranya:

Wilayah Nagoya

1. Simpang Harmoni One
2. Simpang Martabak Har
3. Simpang Planet
4. Simpang Nan Tongga
5. The Hills
6. Simpang Telkom (atas)
7. Simpang Irinco

Wilayah Baloi Center

1. Simpang Baloi Center
2. Dobra Karatedo
3. Dobra Hotel 88
4. Simpang Kumis (UIB)

Wilayah Simpang Fly Over empat titik:

Batam Kota
1. Simpang BNI Rosedale (908)
2. Dobra Edukit
3. Simpang Frengky
4. Bundaran Madani
5. Simpang Masjid Agung
6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
7. Simpang Kengki

Batam Kota (909-Kepri Mall)
1. Simpang Kepri Mall (909)
2. Simpang Kara
3. Simpang KDA
4. Bundaran Kabil
5. Simpang 4 Bandara
6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar

Sei Beduk (9010-Panbil)
1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
2. Simpang Tembesi

Batuaji (9011-Basecamp)
1. Simpang Basecamp (9011)
2. Simpang Tobing
3. Simpang Taman Makam Pahlawan
4. Simpang Putri Hijau

Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)
1. Simpang Sei Harapan (9012)
2. Simpang Hilltop
3. Simpang Tiga Tiban Center
4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
5. Dobra Tiban Kampung

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan penyekatan itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam penanggulangan Covid-19.

“Kebijakan ini tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat,” ujar Yos.

Untuk itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur meminta masyarakat Kota Batam agat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kebijakan Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” pungkas Yos. (KS15)

Editor : Tedjo