Beranda Batam Rakor Penerapan PPKM, Nuryanto: Mari Kita Ikuti Aturan PPKM Mikro

Rakor Penerapan PPKM, Nuryanto: Mari Kita Ikuti Aturan PPKM Mikro

34
0
Nuryanto
Ketua DPRD Kota Bata,, Nuryanto SH MH

Keprisatu.com – Walikota Batam menampung semua masukan dari tokoh agama di Batam terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pertemuan itupun menelurkan beberapa kesepakatan.

Dalam penerapan pengetatan PPKM tersebut terdapat 11 kegiatan yang diatur di dalamnya. Adapun 11 kegiatan tersebut yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen . Dilanjutkan dengan 10 kegiatan laiinya.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk menjalankan aturan dan kesepakatan bersama yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Mikro.

PPKM  akan berlangsung di Batam hingga tanggal 20 Juli mendatang. Hal tersebut tak lain adalah demi kesehatan, keselamatan, dan keamanan bersama.

“Kita harapkan PPKM Mikro di Batam berjalan dengan baik. Kita hanya meminta sama-sama menghormati, menghargai, sama-sama melaksanakan, demi untuk kepentingan bersama,” ujar Nuryanto, Rabu (7/7/2021) siang usai ikut rapat koordinasi terkait penerapan PPKM di Batam.

Nuryanto menyebut rapat koordinasi khususnya membahas masalah penyelenggaraan ibadah tersebut, sangat penting supaya tak terjadi salah paham.

“Kebijakan pemerintah sifatnya menyeluruh, sehingga pertemuan ini sangat penting.  Agar nanti tidak dikatakan melawan kebijakan. Pemerintah daerah enak menjalankannya. Bukan kita tidak setuju, tapi ada teknis yang sulit dilaksanakan. Alhamdulillah sudah ada hasilnya dan mari kita jalankan bersama-sama,” kata Nuryanto.

Rapat koordinasi yang  dihadiri oleh Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, Forkopimda Batam, dan sejumlah tokoh agama yang ada di Batam.tersebut, khusus membahas penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam. Pasalnya, di salah satu poin dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM Mikro tersebut bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Namun, setelah mendengar masukan dari sejumlah tokoh agama, baik dari Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, semua menginginkan rumah ibadah tetap dibuka dan pelaksanaan ibadah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu pelaksanaan ibadah salat Idul Adha hanya boleh dilakukan di lapangan terbuka, serta panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan oleh orang yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dan melakukan rapid antigen sehari sebelum kegiatan penyembelihan. (KS03)