
Keprisatu.com – Peningkatan penyebaran Covid-19 membuat pemerintah membentuk Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kota Batam termasuk dari salah satu dari 43 kota yang terdaftar dalam PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam hal ini pengetatan tersebut yakni :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal
sampai
pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan Tim Gugus Tugas Kota Batam all out dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini. Polresta Barelang bersama dengan TNI, Pemko, Dinas terkait, didukung seluruh elemen masyarakat untuk pelaksanaaan PPKM harus betul-betul dilaksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk yang diketuai oleh RT berikut pengurusnya bersama Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa.
“Kemudian posko kewaspadaan Covid-19 di tingkat RW dan kecamatan juga sudah terbentuk, ini semua sudah berjalan namun melihat dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 di Batam saat ini maka harus lebih kita optimalkan,” ujar Yos, Rabu (7/7/2021).
Yos juga mengatakan Kota Batam termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No.17/2021 selama 2 minggu kedepan, instruksi ini harus dipahami secara dewasa oleh semua pihak dan wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Yos juga mengingatkan untuk tidak main-main dalam menyikapi PPKM Mikro ini, butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung program pemerintah dalam hal mengatasi penyebaran Covid-19.
“Tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada. Ingat, kami tim satgas Covid-19 Kota Batam akan melaksanakan tugas secara tegas dan humanis. Kami mohon kerjasamanya. ”Salus Populi Suprema Lex exto” (Keselamatan rakyat merupakan Hukum tertinggi),” pungkas Yos. (ks15)