Keprisatu.com – Dua oknum staf Tata Usaha Kajari Bintan dan Tanjungpinang terjaring Operasi tangkap tangan ( OTT ), Jum’at 02/07/2021. Keduanya diamankan oleh Kejati Kepri. Diduga, keduanya telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada Kepala Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan. Hal ini dibenarkan oleh Kajari Bintan Wayan Riana.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (30/76/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiganya adalah Pegawai Tata Usaha (TU) Kejari Bintan berinisial BI, pegawai TU Kejari Tanjungpinang berinisial MR, dan satu orang dari pihak swasta dengan inisial RR.
“Dua orang oknum Kejaksaan Bintan dan Tanjungpinang ini diamankan disalah satu rumah makan daerah kawal Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan dari pihak swasta ditempat terpisah,” ujarnya lagi.
Konferensi pers diruang Kantor Kajati Kepri, Jum’at 02 Juli 2021, Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, menjelaskan ketiganya memerask kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Meminta sejumlah uang untuk mengamankan kegiatan.
“Kemudian mereka berdua ditangkap di salah satu warung makan di Bintan,” ujar Agustian, Jumat (2/7/2021).
Sebelum penangkapan, Bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi, dua orang mengaku jaksa dari Kejati Kepri dan jaksa di bagian intelijen Kejari Bintan.
Keduanya meminta uang sebesar Rp 100 juta ke kades. Namun kades hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta. “Kerena tidak mampu ( A ) hanya menyanggupi 50 juta saja” ujar Agustian Sunaryo,SH,C.N.MH Kasintel Kejati Kepri.
Tindakan dua oknum tersebut melakukan perbuatan tercela. Kini kasus tersebut perkara pidananya telah dilimpahkan ke pidsus Kejari Bintan. Kepala Kejaksaan Kejari Bintan, Wayan Riana, Saat ini para pelaku ditahan di Polres Bintan selama 20 hari kedepan. (Ks05).
Editor : Tedjo