
Keprisatu.com – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menjalin kerjasama (MoU) dengan 34 Rumah Sakit se Provinsi Kepri. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan bagi korban kecelakaan lalulintas.
“Hingga Kini 2021, kita sudah menjalin kerjasama dengan 34 Rumah Sakit se Provinsi Kepri,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi, Rabu (9/6/2021).
Mulyadi mengatakan, tujuan adanya kerja sama dengan 34 Rumah Sakit yang tersebar di Provinsi Kepri ini, sebagai bentuk pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang perobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja dengan biaya pertanggungan maksimal Rp20 juta.
“Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan dan bagi korban luka-luka tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” katanya.
Kata dia, 34 Rumah Sakit itu tersebar di seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, diantaranya Loket Cabang berjumlah 25 Rumah Sakit meliputi wilayah Kota Batam.
Sementara untuk 9 Rumah Sakit lainnya tersebar di wilayah Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna.
Hal ini sambungnya, diwujudkan melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan, seperti adanya sinergi berupa host-to-host sistem dengan BPJS Kesehatan untuk informasi data korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.
“Kami terus lakukan evaluasi pelayanan kami secara periodik dan harus dapat beradaptasi dengan perubahan kondisi terkini. Seperti kita ketahui bersama bahwa semuanya dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan tetap mempertahankan kualitas pelayanan yang seragam se-nasional. Hal ini kemudian diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan dasar atau asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi dengan baik,” ucap Mulyadi.(KS10).
Editor : Tedjo